Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub DKI Seharusnya Lebih dari Satu

Kompas.com - 27/12/2011, 16:30 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dengan karakteristik permasalahan yang kompleks sebagai Ibu Kota negara sekaligus kawasan megapolitan, Provinsi DKI Jakarta seharusnya memiliki lebih dari satu wakil gubernur untuk mendukung kinerja kepala daerah. Karena itu, patut disayangkan apabila satu wakil gubernur yang ada saat ini minim peran.

"Satu wakil gubernur bisa fokus pada peran membangun koordinasi dengan pusat dan daerah-daerah sekitar yang masuk dan menopang kawasan megapolitan," kata Robert Endi Jaweng, Manajer Hubungan Eksternal Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) melalui hubungan telepon kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (27/12/2011).

Wakil gubernur lainnya secara khusus membantu fungsi gubernur dalam mengawasi kinerja wali kota dan pelaksanaan pemerintahan hingga level terbawah serta internal pemerintahan tingkat provinsi.

"Gubernur lebih ke fungsi manajerial, sedangkan wakil gubernur lebih berperan dalam koordinasi, ke dalam dan ke luar," ujar Robert.

Minimnya fungsi Wakil Gubernur DKI, menurut Robert, bisa terlihat dalam banyaknya masalah Ibu Kota yang tidak tertangani dengan baik. Pasalnya, Gubernur sendiri dalam kajian KPPOD lebih terfokus pada upaya meloloskan kebijakan dengan pihak legislatif. Alhasil, pengawasan terhadap internal pemerintahan berkurang.

Fungsi kontrol itu seharusnya dapat diperankan oleh wakil gubernur. Hubungan dengan pemerintah pusat dan kerja sama dengan pemerintah daerah sekitar juga belum dimaksimalkan Pemerintah Provinsi DKI saat ini. Padahal, kepentingan kerja sama ini bisa menjadi solusi penanganan berbagai masalah, mulai dari masalah kependudukan, transportasi, banjir, sampah, hingga kebijakan khusus pembangunan kawasan.

"Kalau ada wakil gubernur yang secara khusus menangani kerja sama dengan daerah sekitar, Jabodetabek dan daerah penunjang, banyak masalah di DKI akan lebih serius tertangani," kata Robert.

Dia mengakui, fungsi wakil kepala daerah, provinsi, dan kabupaten/kota tidak diuraikan secara jelas dalam Undang-Undang Otonomi Daerah. Akibatnya, yang kelihatan di banyak daerah, fungsi sang wakil hanya sekadar sebagai cadangan yang siaga mengisi kekosongan saat kepala daerah berhalangan. Lebih lanjut, fungsi yang bisa dijalankan wakil lebih sering dijalankan oleh sekretaris wilayah daerah dan para deputi kepala daerah.

"Dalam pantauan kami, ini terjadi di banyak daerah, bukan hanya di Jakarta," kata Robert.

Polemik Pemerintahan Provinsi DKI berawal dari pernyataan Wakil Gubernur Prijanto yang mengumumkan pengunduran dirinya dari kursi DKI-2 pada Jumat (23/12/2011). Meski tidak mengungkapkan alasan khusus, salah satu penyebab pengunduran diri perwira TNI ini diduga karena minimnya peran sebagai wakil gubernur yang diembannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com