Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pemerkosa di Angkot Ternyata Residivis

Kompas.com - 28/12/2011, 10:15 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komplotan penjahat di dalam mikrolet M26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi ternyata residivis. Mereka baru saja keluar dari penjara pada bulan November 2011. Demikian disampaikan Kasat Jatantras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmy Santika, Rabu (28/12/2011) di Mapolda Metro Jaya.

"Dua pelaku, yakni K dan C, merupakan residivis," ujar Helmy.

Keduanya, kata Helmy, pernah masuk penjara karena kasus copet dan penggunaan senjata tajam. Keduanya baru keluar pada bulan November ini. Adapun MSD (19), C (20), R (19), dan K berhasil diringkus aparat kepolisian pada Selasa (27/12/2011) siang di dua tempat berbeda, yakni di Medan dan Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Salah satu pelaku yang diamankan adalah penadah barang-barang hasil curian. Namun, saat penangkapan, tidak ada satu barang hasil kejahatan pun yang berhasil ditemukan polisi. Kemungkinan barang itu sudah dijual kembali ke pihak lain.

Kini, empat tersangka masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com