Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MSD Segera Dilimpahkan ke Polres Depok

Kompas.com - 28/12/2011, 18:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Metro Jaya akan segera memindahkan MSD (19), tersangka kasus pemerkosaan dan perampokan terhadap R (35), ke Mapolres Kota Depok. Pemindahan MSD ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan aparat Polres Kota Depok.

Demikian disampaikan Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmy Santika, Rabu (28/12/2011) di Mapolda Metro Jaya. "Tersangka MSD akan dilimpahkan ke Polres Depok agar kasus pemerkosaan dan perampasan menjadi utuh, menjadi empat tersangka lengkap," ujar Helmy.

Sementara itu, pemberkasan untuk aksi kejahatan perampasan sepeda motor yang dilakukan MSD, kata Helmy, bisa dilakukan di Polres Kota Depok. Namun, hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap MSD di Polda Metro Jaya. Helmy belum bisa memastikan kapan MSD akan dipindahkan ke Polres Kota Depok.

Adapun MSD ditangkap pada Selasa (27/12/2011) siang di Medan, Sumatera Utara. Sebelumnya, Polres Kota Depok juga sudah menangkap tiga orang, yakni DR (18), YBR (18), dan AI (19), dalam kasus pemerkosaan dan perampokan terhadap R. Dari penangkapan itu, polisi akhirnya mengetahui bahwa MSD, DR, dan YBR merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi sepanjang tahun 2011.

Saat menangkap MSD di Medan pun, polisi akhirnya mengetahui ada tiga orang komplotan curanmor MSD yang kabur ke Pematang Siantar, Sumatera Utara. Tiga orang itu adalah R (19), K (21), dan C (19), yang akhirnya diringkus polisi di Pematang Siantar.

Saat ini, Polda Metro Jaya fokus pada penyidikan kasus curanmor komplotan yang biasa menggunakan mikrolet M26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi ini. Sementara itu, Polres Kota Depok fokus pada penyidikan kasus pemerkosaan dan perampokan terhadap R.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com