Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narkoba Disembunyikan di Bingkai Lukisan

Kompas.com - 29/12/2011, 15:36 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali berhasil membongkar jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu, heroin, dan ekstasi. Sembilan orang diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di beberapa tempat itu.

Polisi berhasil mengetahui keberadaan ekstasi, heroin, dan sabu yang dibawa para tersangka karena curiga dengan barang bawaan mereka. Setelah diperiksa, heroin dan sabu yang nilainya miliaran rupiah itu disembunyikan di dalam lukisan, kain sari, dan gulungan benang.

"Modus yang digunakan para tersangka terbilang baru karena para tersangka memasukkan sabu ke dalam pigura lalu ditempelin lukisan. Jika diraba atau dipegang akan terasa jika di dalamnya ada enam bungkus sabu yang sudah ditata sedemikian mungkin," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto, Kamis (29/12/2011), di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Nugroho mengatakan, sabu tersebut berasal dari Iran yang dikirimkan ke Malaysia. Di Malaysia, sabu itu dimasukkan ke dalam lukisan. Setelah dari Malaysia, barang itu dibawa ke Aceh melalui jalur laut dan masuk ke Jakarta menggunakan truk. Di truk, sabu disimpan di jok. Adapun heroinnya berasal dari India.

"Heroin ini dimasukkan ke dalam kain sari kemudian dikirim melalui salah satu ekspedisi, alamatnya di Bandung. Akhirnya (pelakunya) ditangkap di sana," ujar Nugroho.

Setelah itu, polisi mengembangkan lagi, ada pengiriman ekstasi dari Belanda melalui Malaysia. Ekstasi itu disembunyikan di tempat gulungan benang, lalu dikirim ke Cirebon, Jawa Barat.

"Dari penggerebekan ini, sebanyak sembilan tersangka sudah kami ringkus di tempat-tempat berbeda," kata Nugroho.

Kesembilan tersangka itu adalah BTR, MHD, INT, PPI, IT, DK, ML, BDI, dan THS. Mereka ditangkap pada kurun 18-28 Desember 2011 di Tangerang, Bandung, dan Cirebon.

"Sabu ini masuk dari luar negeri, peruntukannya untuk Tahun Baru. Sudah siap diedarkan di Kampung Ambon, Jakarta; Surabaya, Bali; Bandung; dan Semarang," tutur Nugroho.

Dari keterangan tersangka sementara, peredaran narkoba ini ternyata dikendalikan warga negara asing. Dua orang di antaranya berkewarganegaraan Nigeria, yakni OBN dan CLC yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, serta seorang lagi SRF, warga negara Malaysia.

Barang bukti yang disita yakni 16,3 kilogram sabu, 7 ons heroin, 6.300 butir ekstasi, 7 ponsel, 1 truk BL 9154 A, 4 papan kayu yang berlapis lukisan yang digunakan untuk menyimpan sabu, 2 kain sari, dan 2 tas.

"Keseluruhan barang bukti ini memiliki nilai Rp 28,9 miliar," ujarnya.

Para tersangka kini mendekam di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com