Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Mobil Siap Sopirnya Kenakan Seragam

Kompas.com - 30/12/2011, 14:08 WIB
Andy Riza Hidayat

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Seiring dengan pemberlakukan seragam bagi sopir angkutan kota, para pemilik mobil angkot siap menyambut positif. Mereka siap mengenakan seragam tersebut kepada sopir yang mengoperasikan mobil. Hanya saja, mereka menuntut agar Pemerintah Kota Depok benar-benar tegas menegakkan aturan mengenai seragam tersebut.

"Pemberlakuan aturan seragam bagi sopir ini harus tegas. Bagi pemilik angkot yang tidak patuh, sebaiknya petugas uji KIR tidak meloloskan kendaraan tersebut. Jangan sampai ada toleransi bagi pemilik mobil yang nakal dapat mengoperasikan kendaraannya di lapangan," tutur Maryono, Ketua Kelompok Kerja sub Unit angkot D 06 (Terminal Depok - Pasar Cisalak), Jumat (30/12/2011) di Depok.

Pemberlakukan seragam, tutur Maryono, dapat mempermudah koordinasi operasional angkot. Sehingga ketika terjadi sesuatu di lapangan, pemilik angkot dapat mudah melacaknya. Apalgi pemberlakuan seragam ini juga diikuti dengan pemberlakukan kartu pengenal pengemudi (KPP) bagi setiap sopir.

Respon serupa disampaikan oleh Samiyono, pemilik angkot D 110 (Depok - Cinere). Menurutnya, ketentuan baru tersebut dapat membantu pengusaha angkutan secara tidak langsung. Jika operasional angkot tertib, maka kepercayaan penumpang kembali membaik. Sebelumnya sebagian warga enggan menggunakan angkot pasca- serentetan peristiwa kejahatan dalam angkot.

Mulai, Jumat siang ini, Pemerintah Kota Depok mengenalkan penggunaan seragam bagi 171 sopir angkot di trayek D-09 (Terminal Depok - Raden Saleh - Kampung Sawah), D-08 (Terminal Depok - Cilodong - Kampung Sawah), D-10 (Terminal Depok - KSU - Kampung Sawah), dan D-129 (Mekarsari - Pasar Minggu).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dindin Djaenudin menargetkan penggunaan seragam di seluruh trayek dalam kota paling lambat Agustus 2012. Di Depok terdapat 22 trayek dalam kota dan 21 trayek lintas batas, yaitu trayek yang beroperasi melintasi batas wilayah Depok.

"Jika nanti ada yang tidak mematuhi peraturan ini, sanksi terberat yang akan kami jatuhkan adalah pencabutan trayek," kata Dindin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com