Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Ampun untuk Petugas Lapas Terlibat Narkoba

Kompas.com - 31/12/2011, 19:51 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2011 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mencatat, sebanyak 97 kasus narkoba terjadi di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang berada di bawah kantor wilayah tersebut. Dari 97 kasus tersebut, sebagian besar merupakan hasil temuan sipir dan ditindak oleh sipir.

Kakanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta Taswen Tarib mengatakan pihaknya turut serta memberantas narkoba di dalam rutan. Petugas rutan dan lapas yang terlibat, kata dia, tak segan-segan ditindak segera.

"Kita ini sudah bergerak untuk urusan narkoba di lapas. Kita anti-narkotika. Siapa pun petugas kami yang coba mendekati saja, saya kira Anda tidak pantas menjadi pegawai negeri. Tidak ada ampun untuk yang terlibat," ujar Taswen dalam jumpa pers, di Jakarta, Sabtu (31/12/2011).

Selama ini, kata Taswen, pihaknya telah berusaha mencegah masuknya narkoba ke dalam rutan atau lapas. Namun, hal itu sulit jika pihaknya tidak mendapatkan data identitas masing-masing narapidana yang divonis karena narkoba.

"Kita enggak tahu kan yang di dalam sel itu mana pengedar, bekas pemakai, atau pengedar. Jadi, dibutuhkan data dari BNN orang-orang di rutan dan lapas itu dihukum karena apa. Ini agar kami bisa melakukan pengawasan lebih ketat lagi," tuturnya.

Ia berharap, tahun depan pihaknya dapat mencegah kasus narkoba dalam rutan, terutama yang melibatkan oknum petugas lapas dan rutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com