Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghuni "Bumi Perkemahan" Senayan Tunggu Bupati

Kompas.com - 02/01/2012, 12:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca melepaskan jahitan di mulut, 82 peserta aksi dari Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau tampak beristirahat di tenda depan gedung DPR/MPR. Para penghuni "bumi perkemahan" Senayan itu menunggu kepastian kedatangan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir yang tanggal 30 Desember lalu telah berjanji akan menemui massa aksi di Jakarta dan bersama-sama menemui Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Isnadi, koordinator lapangan aksi masyarakat Pulau Padang saat ditemui Kompas.com, Senin (2/12/2011). "Tanggal 27 sampai 29 Desember kemarin, sekitar 5.000 warga Pulau Padang menduduki kantor Bupati Kepulauan Meranti, dia sudah berjanji akan datang ke Jakarta untuk bersama kawan-kawan menemui Menteri Kehutanan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Makanya sekarang kami tunggu," ujarnya.

Pertemuan perwakilan massa aksi dengan Kementrian Kehutanan juga tak kunjung membuahkan hasil. Isnadi kecewa karena Kemenhut tak kunjung membuat surat rekomendasi pencabutan SK Nomor 327/Menhut Tahun 2009 tentang izin operasional HTI atas perusahaan RAPP.

"Tanggal 30 Desember ada kesepakatan dengan Kementrian Kehutanan akan merealisasikan janji sebelumnya tanggal 16 dan 27 Desember yang akan menyurati Bupati Kepulauan Meranti untuk mencabut SK, tapi Isinya malah minta klarifikasi kepada Bupati Meranti, bukan perintah pencabutan," ujarnya.

Isnadi mengatakan, para pelaku jahit mulut akan melakukan aksi jahit mulut kembali jika permasalahan tersebut tak kunjung selesai. "Kami lepas jahit mulut karena sudah ada kesepakatan dengan Menhut, tapi kalau tidak menghasilkan apa-apa, kami akan jahit mulut lagi," katanya.

Aksi yang telah memasuki hari ke-18 tersebut diakui Isnadi telah diimbau untuk membubarkan diri oleh kepolisian, namun karena dianggap masih berupa imbauan, massa aksi masih tetap bertahan untuk melanjutkan perjuangannya.

Sebelumnya diberitakan, aksi warga Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau tersebut menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 327 Tahun 2009. SK yang ditandatangani MS Kaban itu merupakan izin operasional hutan tanaman industri (HTI) yang dikantongi PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP).

Dengan adanya SK itu, RAPP memiliki kewenangan untuk mengubah hutan dan perkebunan milik warga saat ini menjadi hutan akasia untuk kebutuhan industri. Selain penyerobotan lahan warga, SK HTI ini juga dikawatirkan akan berpengaruh besar terhadap kondisi lingkungan lahan gambut di salah satu pulau kecil terluar RI tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com