Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Jahit Mulut Sisa Satu Orang

Kompas.com - 02/01/2012, 14:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ternyata tak seluruh pelaku jahit mulut di depan gerbang pagar Gedung DPR/MPR melepaskan jahitannya. Dari 28 warga, sisa satu orang yang tetap bersikeras tidak melepas jahitan di mulutnya. Pria tersebut bernama Yahya (57), warga Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau yang telah memasuki hari ke 18 aksi jahit mulut yang dilaksanakan di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat.

Menurut Isnadi, koordinator aksi, Yahya tak bersedia membuka jahitan di mulutnya sampai tuntutannya benar-benar terpenuhi. "Waktu tanggal 31 Desember kan dibuka karena sudah ada kesepakatan dengan Kemenhut, tapi dia memberikan aba-aba tidak boleh melepaskan jahitannya," ujarnya saat ditemui Kompas.com, Senin (2/12/2011).

Yahya bersama istrinya, Purwati (47), melakukan aksi jahit mulut bersama warga lainnya. Beberapa hari lalu, Purwati sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo bersama beberapa warga lain karena kondisi fisik yang menurun. Purwati semula juga tidak mau melepaskan jahitan di mulutnya, namun tim medis memberikan pengertian kepada ibu lima anak tersebut untuk melepaskan jahitan dengan pertimbangan kesehatan yang semakin menurun.

"Dia nggak mau dilepas sebelumnya, tapi kami kasih pengertian, akhirnya dia mau," ujarnya.

Adapun yang menjadi tuntutan mereka adalah pencabutan SK Nomor 327/Menhut Tahun 2009 tentang izin operasional HTI atas perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper. Perusahaan Singapura tersebut telah mencaplok hutan warga demi penanaman pohon akasia kepentingan industri.

Selain menyerobot lahan warga, kerusakan lingkungan juga menjadi pemicu tuntutan massa aksi. Menurut pantauan Kompas.com Yahya hanya bisa tergolek lemah di atas kasur tipis ditemani oleh istrinya, Purwati. Sambil sesekali sang istri memberinya susu dengan sedotan. Hingga kini, nasib tuntutan masa aksi masih belum jelas menunggu kedatangan Bupati Meranti untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com