Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telusuri Unsur Kelalaian, Polisi Panggil Saksi Ahli dari Pemda

Kompas.com - 06/01/2012, 15:49 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Metro Kebon Jeruk akan melibatkan saksi ahli dalam kasus robohnya papan reklame yang menyebabkan Yadi (26) tewas tersengat listrik di Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat pada Kamis (5/1/2012) sore. Saksi ahli yang dilibatkan di antaranya pakar konstruksi dan instansi pemerintahan terkait seperti Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B).

"Kami pasti akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda). Nanti, kami akan libatkan perwakilan pemda seperti P2B dan ahli konstruksi sebagai saksi ahli," ungkap Kepala Unit Reskrim Polsek Metro Kebon Jeruk, Ajun Komisaris Kasranto, Jumat (6/1/2012), saat dihubungi wartawan.

Saat ini, pihak kepolisian sudah memeriksa lima orang saksi terkait peristiwa itu. Kelima orang saksi yakni saksi saat peristiwa terjadi, pemilik reklame, sampai kontraktor yang membangun reklame itu.

"Sampai sejauh ini kami belum menemukan adanya unsur kelalaian. Makanya perlu dihadirkan saksi ahli untuk melihat apakah mereka lalai atau tidak," imbuh Kasranto.

Jika terbukti lalai, katanya lagi, polisi bisa menjerat pihak yang bertanggung jawab dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, hujan deras disertai angin kencang pada Kamis (5/1/2012) ternyata memakan korban. Seorang pemuda bernama Yadi (26) tewas terkena sengatan aliran listrik setelah papan reklame menimpa mobil boksnya di depan Kampus Universitas Indonesia Esa Unggul, Kebon Jeruk, Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat.

Kejadian ini bermula saat Jakarta di dera hujan lebat. Saat itu, korban sedang menumpang mobil boks. Tiba-tiba saja papan reklame roboh dan menimpa mobil itu. Korban ketika itu berusaha keluar namun nahas Yadi justru tersengat listrik. Yadi tewas seketika. Jenazah korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com