Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecat Petugas yang Terlibat Sindikat Narkoba

Kompas.com - 07/01/2012, 03:38 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Taswem Tarib menegaskan, pihaknya tak akan segan-segan menindak tegas petugas yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika di dalam lapas (lembaga pemasyarakatan). 

Hal tersebut dikatakannya seusai menyerahkan barang bukti sabu seberat 3,2 gram yang ditemukan di kamar tahanan Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2012). "Kalau ada petugas yang terlibat, sanksinya satu, berhenti dari PNS," ungkapnya.

Sabu seberat 3,2 gram yang terdiri dari 2 gram berbentuk kristal dan 1 gram berbentuk bubuk tersebut adalah milik SG (37) alias Asen yang disimpan di dalam engsel pintu ruang tahanan Lantai 2, Ruang 7, Paviliun Saroso, Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Sel tersebut diisi oleh 10 narapidana, termasuk Asen.

Meski Taswem belum menemukan keterkaitan keberadaan barang haram tersebut dengan sembilan tahanan lainnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan adanya kerja sama dengan narapidana lain tentang keberadaan sabu tersebut.

Kepala Lapas Salemba Yusfachrudin mengaku tak habis pikir bagaimana barang haram tersebut bisa masuk ke dalam lapas. "Kami sudah lakukan penggeledahan rutin, tapi mereka selalu punya cara untuk memasukkan barang itu ke dalam," ujarnya.

Kini, barang bukti sabu dan tujuh ponsel tersebut telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara terdakwa Asen belum bisa dipindah menjadi tahanan BNN karena belum mendapatkan izin dari hakim yang mengadili terdakwa.

Sebelumnya, Asen ditangkap Polda Metro Jaya atas kepemilikan sabu seberat 7 kilogram dan saat ini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Asen telah tiga kali masuk-keluar penjara dengan kasus yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com