Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pemerkosa Livia Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 10/01/2012, 15:25 WIB
Fransisca Romana Ninik

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Sidang lanjutan kasus pembunuhan, perampokan, dan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Bina Nusantara, Livia Pavita Soelistyo (21), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/1/2012).

Agenda sidang perkara yang sempat menghebohkan Jakarta dengan istilah pemerkosaan dalam angkutan kota ini adalah mendengarkan pernyataan saksi-saksi, yaitu dua polisi yang menangkap empat terdakwa dan kedua orangtua Livia.

Empat terdakwa, yaitu IS alias Toco (22), RS alias Remon (20), MF alias Adul (19), dan AP alias Apri (22), tidak mengajukan eksepsi dan menerima tuntutan jaksa. Keempatnya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi.

Dalam sidang diungkapkan kronologi penangkapan keempat terdakwa dan alat-alat bukti dalam kasus tersebut. Semua diakui oleh terdakwa.

Ibunda Livia, Yusni Chandra, tampak menangis begitu masuk ruang sidang, saat disumpah, dan saat bersaksi. Pihak keluarga korban juga membawa foto wajah Livia untuk dijadikan semacam topeng.

Livia dibunuh, dirampok, dan diperkosa oleh empat orang di dalam mikrolet M-24 jurusan Grogol-Srengseng pada 16 Agustus 2011. Mayatnya ditemukan dalam kondisi busuk di Cisauk, Tangerang, pada 21 Agustus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com