Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Charlie "iPad" Dituntut 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 11/01/2012, 18:10 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum menuntut Charlie Mangapul Sianipar (45) hukuman penjara selama enam bulan, dengan denda sebesar Rp 5 juta, subsider dua bulan kurungan. Jaksa menganggap pria yang lebih dikenal sebagai Charlie iPad ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memperdagangkan perangkat elektronik (iPad) yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis yang diatur undang-undang.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Joclina Sitepu di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (11/1/2012), Charlie dianggap melanggar ketentuan Pasal 52 UU RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi juncto Pasal 32 Ayat (1) undang-undang yang sama. "Memperdagangkan perangkat telekomunikasi berupa iPad merek Apple yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (1)," kata JPU Joclina membacakan tuntutan.

Pasal 32 Ayat (1) mengatur, perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dimasukkan, dan/atau digunakan di wilayah RI wajib memerhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU Telekomunikasi sebenarnya merupakan dakwaan kedua terhadap Charlie.

Dakwaan pertama yang dikenakan sebelumnya, yaitu Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara ternyata tidak diperhitungkan JPU dalam tuntutan. Tuntutan jaksa juga menyebutkan barang bukti berupa 14 unit iPad dan satu buku order penjualan akan dirampas untuk dimusnahkan. Ke-14 unit iPad yang disita dari terdakwa masing-masing adalah 10 unit iPad, Apple 65 GB-3G, dua unit iPad Apple 32 GB-3G, dan dua unit iPad Apple 16 GB-3G.

Ketua majelis hakim Yonisman memberikan waktu seminggu kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyiapkan nota pembelaan (pleidoi). Namun, kuasa hukum merasa keberatan dengan waktu yang dianggap terlalu singkat. Hakim dan kuasa hukum kemudian sepakat untuk melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan pleidoi pada Rabu, 25 Januari 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com