Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Ajukan Raperda Pembentukan BUMD PT Transjakarta

Kompas.com - 12/01/2012, 05:26 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai moda transportasi massal, yaitu bus rapid transit dan pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) PT Transjakarta. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan bahwa upaya ini dilakukan untuk dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Untuk itu, pengelolaan sistem bus rapid transit ini perlu dioptimalkan dengan memperbaiki banyak hal.

Beberapa hal yang perlu diperbaiki adalah di sisi pelayanan, waktu tempuh, efisiensi pengelolaan aset, dan infrastruktur. "Pembagian fungsi regulasi dan operasi juga penting. Jadi, ada kejelasan peran para pihak terkait," kata Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, di Balaikota, Jakarta, Rabu (11/1/2012).

Penyusunan raperda ini juga bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM). Tidak hanya itu, hal ini juga untuk menjaga agar tarif layanan sistem bus rapid transit (BRT) tetap terjangkau masyarakat. "Dengan demikian, hal itu dapat mendorong peningkatan perekonomian Jakarta sekaligus menarik minat masyarakat untuk menggunakan angkutan massal," ujar Foke.

Untuk optimalisasi pengelolaan sistem BRT, diajukan juga raperda pembentukan BUMD PT Transjakarta sebagai landasan yuridis pembentukan badan usaha yang mengelola sistem BRT. Pembentukannya juga harus diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah, seperti yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, terkait penyelenggaraan angkutan umum transjakarta di Jakarta telah diterbitkan Keputusan Gubernur Nomor 110 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Pengelola Transjakarta Busway sebagai Unit Kerja Perangkat Daerah. Namun, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang semakin banyak menggunakan jasa transjakarta,  perlu dilakukan peningkatan kompetensi kelembagaan transjakarta yang lebih dinamis dalam bentuk badan usaha.

"Ini agar kelembagaan transjakarta lebih fleksibel dalam memenuhi aspirasi masyarakat," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com