Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala LP Narkotika Nusakambangan Divonis

Kompas.com - 12/01/2012, 16:13 WIB
Gregorius Magnus Finesso

Penulis

CILACAP, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (12/1/2012) ini, akan menjatuhkan vonis kepada Marwan Adli, mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Cilacap (Jateng). Pada sidang sebelumnya, Marwan dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Terdakwa terbukti mengetahui adanya peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Narkotika bernama Hartoni Jaya Buana yang dalam kasus ini disidangkan secara terpisah.

Jaksa Penuntut Umum Eko Bambang menyatakan, Marwan Adli didakwa dengan tiga dakwaan, yakni dakwaan pertama primer sesuai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan kedua sesuai Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dakwaan ketiga sesuai Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Fakta dalam persidangan telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan tersebut, kami mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan kepada terdakwa Marwan Adli," kata Eko Bambang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com