Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

36 Berkas Klaim Ganti Rugi Segera Diproses

Kompas.com - 13/01/2012, 16:23 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Catharina Suryowati, mengatakan, bagi para korban pohon tumbang dapat mengajukan klaim dengan menyertakan syarat-syarat yang diatur. Ganti rugi yang akan diberikan maksimal sebesar Rp 10 juta. Saat ini ada 36 berkas klaim yang masuk ke tempatnya.

"Kami usahakan cepat cair klaimnya. Kalau untuk kematian memang cepat biasanya," kata Catharina, di Kantor Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Jumat (13/1/2012).

Dia menjelaskan, sejauh ini tinggal 36 berkas lagi yang harus dibereskan oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Berkas termasuk sebagian besar adalah ganti rugi untuk kendaraan yang rusak tertimpa mobil, baik kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua.

"Kalau untuk kendaraan, tergantung asuransi akan mengganti berapa. Jadi, dari asuransi akan meninjau di lapangan dan klarifikasi obyek," ujar Catharina.

Lama penggantian ini maksimal akan memakan waktu dua minggu. Namun penggantian tersebut dapat terjadi jika pohon tumbang yang mengenai kendaraan tersebut ada di lokasi Jakarta dan masih dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI. "Kalau di luar itu, kami tidak akan memberikan ganti rugi. Jadi dilihat dulu lokasinya. Yang penting berkas syaratnya lengkap," tuturnya.

Syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh korban pohon tumbang tersebut adalah foto kejadian, surat dari polisi dan fotokopi identitas diri. Selanjutnya, akan diproses dan dilakukan tinjauan ke lapangan langsung. Baru akan dilakukan penggantian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com