Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 208 Miliar Dimusnahkan

Kompas.com - 13/01/2012, 19:15 WIB
Pingkan E Dundu

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Barang bukti hasil tangkapan terdiri dari 48 kilogram sabu, 53,5 kg ganja, dan 367.765 butir ekstasi dimusnahkan Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Khusus Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (13/1/2012). Barang bukti narkoba itu diperkiran mencapai Rp 208 miliar.

"Pemusnahan ini adalah yang terbesar selama ini," kata Wakil Kepala Polrestro Khusus Bandara Ajun Komisaris Besar Tantan Sulistyana, Jumat.

Menurut Tantan, barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil tangkapan jajarannya pada Desember 2011 hingga pertengahan Januari 2012. Barang bukti itu diperoleh dari enam tersangka yang ditangkap.

Mereka adalah M Ridwan (21) yang membawa sabu seberat 270,5 gram di Terminal 1A, Zulfadli (26) menyembunyikan 130 gram sabu-sabu dalam anus, Ahok (42) ditangkap karena membawa 920 butir pil ekstasi.

Selain itu, Halim (36), tersangka yang menyelundupkan 410 gram sabu dan 4.448 butir pil ekstasi, Bahrun (32), pria Aceh yang membawa 56,5 kg ganja. Tangkapan terbesar hasil pengembangan semua tangkapan itu adalah tersangka Kweh Teik Choon alias Ken (36) di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Dari tangan Ken, Polisi mendapatkan 50 kg sabu dan 368.20 butir ekstasi. Kepala Satuan Narkoba Polrestro Khusus Bandara Komisaris R Bagoes Wibisono mengatakan pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pengamanan internal dan eksternal. "Kami tak mau ambil resiko atas barang bukti itu. Makanya lebih baik dimusnahkan," jelas Bagoes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com