Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Nasi dan Pengedar Narkoba Jadi Dalang Rampok

Kompas.com - 17/01/2012, 15:55 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menangkap empat pelaku perampokan minimarket di berbagai lokasi di Jakarta. Di antara empat orang itu, dua orang di antaranya ternyata sepasang kekasih, yakni Pasha (22) dan Lili (26).

Setelah ditelusuri, ternyata Pasha merupakan pengedar narkoba yang biasa menjadi juru timbang barang haram tersebut di wilayah merah peredaran narkoba, Kampung Ambon, Jakarta Barat. Sementara itu, pacarnya, Lili, berjualan nasi uduk di rumah keduanya di Kampung Bali, Jakarta Pusat.

"Di antara empat pelaku yang dibekuk, dua di antaranya adalah pasangan kekasih. Mereka tinggal bersama, tetapi tidak menikah," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Hengky Haryadi, Selasa (17/1/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Hengky mengatakan bahwa keduanya berperan besar dalam komplotan perampok minimarket ini. Pasha dan Lili biasanya beraksi bersama Tato, Rio, dan pacar Rio, yakni I, yang kini menjadi buron.

Pasha menjadi penggerak komplotan tersebut setelah sempat belajar merampok minimarket dari kelompok lainnya. Pasha kemudian membentuk kelompok sendiri bersama kekasihnya. Sementara itu, Lili berperan mengawasi kerja Pasha.

"Kekasihnya ini yang selalu memonitor pendapatan kelompok mereka. Dia yang pegang semua uang hasil kejahatan, dia juga suka marah kalau suaminya laporan tapi duitnya dianggap terlalu kecil," imbuh Hengky.

Komplotan perampok minimarket ini akhirnya dibekuk aparat kepolisian setelah beraksi sejak akhir Desember hingga awal Januari 2012. Mereka ditangkap pada tanggal 16-17 Januari 2011.

Pasha ditangkap di Jalan Berlian, Kampung Ambon, Jakarta Barat. Tato dibekuk aparat di rumahnya di Jalan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sedangkan Rio ditangkap di pintu masuk Plaza Indonesia. Lalu, Lili ditangkap di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Mereka kini ditahan di Mapolrestro Jakarta Pusat dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com