Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Raafi Dikembalikan ke Penyidik Polrestro Jaksel

Kompas.com - 17/01/2012, 16:11 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, status kasus pembunuhan dan pengeroyokan Raafi Aga Winasya Benjamin saat ini adalah P19, yaitu berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi penyidik. Pengembalian berkas ke Polres Metro Jakarta Selatan dilakukan pekan ini.

"Sudah kita kembalikan, status berkasnya P19. Pekan ini dikembalikannya," kata Masyhudi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa (17/1/2012).

Masyhudi mengaku pengembalian berkas dari pihaknya dikarenakan masalah teknis. Ia tidak menjelaskan apakah pengembalian berkas terkait barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku untuk membunuh Raafi. "Itu masalah teknis, saya kurang tahu," ucapnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan membenarkan bahwa berkas kasus dugaan penusukan Raafi dikembalikan oleh Kejaksaan Negri Jakarta Selatan. Dengan kata lain berkas tersebut berstatus P19 dari kejaksaan kembali ke Polres Metro Jakarta Selatan yang menanganinya.

"Iya benar, cuma saya belum cek lagi tanggal pastinya dikembalikan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Imam Sugianto.

Alasan dikembalikannya berkas Raafi tersebut, jelasnya, dikarenakan ada kekurangan keterangan. Namun ia membantah kekurangan terletak pada senjata tajam yang digunakan untuk menusuk Raafi. Untuk itu pihaknya berjanji untuk segera memperbaiki berkas agar dapat diproses kembali oleh kejaksaan.

"Biasa ada yang harus dilengkapi lagi. Segera kita tambahi, sekalian yang berkas pengeroyokan," tandasnya. Imam melanjutkan, pihaknya masih menelusuri keberadaan senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku.

Raafi (17) adalah pelajar SMA Pangudi Luhur yang tewas akibat luka tusuk senjata tajam di bagian perutnya di Shy Rooftop Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu 5 November 2011. Penusukan terjadi setelah sebuah keributan antara kelompok Raafi dan kelompok pelaku.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan tujuh tersangka yakni Sher Mohammad Febri Awan, Martoga, Helmi, Fajar, Robie Hatim, Connie, dan Abel. Sebagai pelaku utama, Febri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP ayat (1) tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.

Febri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara Martoga, Helmi, Fajar, Abel, Robie Hatim, dan Connie dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 55 ayat (1) KUHP. Keenam tersangka ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com