Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bola Beton di Atas Rel Dinilai Langgar HAM

Kompas.com - 17/01/2012, 22:57 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemasangan bola-bola beton di atas rel kereta api untuk menghindari adanya penumpang di atap kereta api dinilai melanggar hak asasi manusia. Hal itu berisiko membuat penumpang cedera.

"Penerapan bandul beton untuk penumpang atas atap ini melanggar hak asasi manusia," kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan, Selasa (17/1/2012) di Jakarta.

Selain itu, pemasangan bandul beton ini juga membahayakan keselamatan penumpang. Tidak hanya itu, jika terjadi sesuatu hal yang kemudian merugikan penumpang maka imbasnya dapat dipidanakan. "Itu membahayakan penumpang dan (bisa) dipidana," kata Tigor.

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi I Mateta Rijalulhaq mengatakan bahwa pemasangan bandul ini sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Selain itu, kebijakan ini juga demi keselamatan penumpang karena naik di atas atap kereta itu membahayakan. "Naik di atas atap kereta itu berbahaya dan melanggar aturan. Tapi kami terus sosialisasikan agar tidak naik di atas atap," kata Mateta.

Ia menjelaskan bahwa setiap stasiun diminta terus mengumumkan lewat pengeras suara sehingga penumpang kereta tidak lagi iseng untuk naik di atas atap kereta. Jika nekat, penumpang di atap ini bisa terkena bola beton di atas kereta.

Mulai hari ini, PT KAI telah memasang 24 unit Goal Bola-bola atau bola-bola beton di Km 27-100, tepatnya di antara jembatan gantung dan pelintasan kereta api Proyek, Bekasi, di dekat Jalan Haji Agus Salim, Bekasi. Setiap bandul beton berbobot 3 kilogram. Jarak antara atap kereta dan bandul beton itu sekitar 25 cm. Dengan demikian, penumpang yang nekat duduk di atap kereta akan terkena bola beton itu sehingga bukan hanya jatuh, melainkan juga dapat mengalami cedera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com