Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Format Baru Pengupahan

Kompas.com - 20/01/2012, 04:19 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus segera membuat format baru untuk menentukan upah buruh. Selama ini format yang diberlakukan dalam aturan pengupahan hanya membuahkan pihak buruh dan pengusaha bersitegang dan akhirnya berbuntut mogok kerja.

Apalagi akhir-akhir ini, ujar Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, yang duduk di Dewan Pengupahan DKI Jakarta, setiap sidang penentuan upah minimum provinsi/kota-kabupaten (UMP/K) ataupun sektoral selalu dihantui situasi yang tidak kondusif.

Kekhawatiran Sarman terbukti saat ribuan buruh garmen berunjuk rasa di depan gerbang Kawasan Berikat Nusantara (KBN) hingga meluber ke Jalan Cakung-Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (19/1). Di Bekasi, Jawa Barat, ribuan buruh menutup tujuh akses pintu tol kawasan industri hingga menimbulkan kemacetan.

Buruh menyerukan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dikoreksi dari 5 persen menjadi 20 persen di atas upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan tahun 2012 ini sebesar Rp 1.529.150 per bulan. Kalau tuntutan tak dipenuhi, mereka akan mogok massal lagi. Pemogokan yang terjadi di KBN, 9 Januari lalu, menyebabkan kerugian 2 juta dollar AS.

Di Bekasi, buruh menutup akses pintu tol ke kawasan industri sekitar pukul 15.00. Massa memblokade akses pintu tol menggunakan puluhan sepeda motor yang dibiarkan berjajar di badan jalan.

Ketua Buruh Bekasi Bergerak Obon Tabroni mengatakan, sekitar 20.000 dari empat serikat pekerja setempat melumpuhkan kawasan industri di Cikarang terkait sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat yang tak melaksanakan kesepakatan.

”EJIP, Jababeka 1 dan 2, serta Lippo Cikarang sudah kami lumpuhkan saat ini dengan aksi unjuk rasa puluhan ribu buruh se-Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Di Batam, Kepulauan Riau, juga terjadi aksi mogok kerja. Buruh PT Varta Microbattery mogok kerja menuntut perusahaan memberikan tunjangan perumahan. Salah seorang koordinator unjuk rasa, Dedy Iskandar, mengatakan, buruh menuntut tunjangan Rp 250.000 per bulan. Tuntutan itu disampaikan sejak 2010 dan sampai sekarang belum dipenuhi. ”Kami sudah berkal-kali menanyakan, tetapi manajemen tidak mau menjawab.”

Naik 7 persen

Untuk meredam gejolak buruh lebih luas, diadakan dialog yang menghasilkan keputusan untuk menaikkan UMSP bagi buruh garmen di DKI Jakarta sebesar 7 persen. Keputusan itu ditetapkan Ketua Dewan Pengupahan Dedet Sukendar yang juga menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com