Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Dewan Transportasi: Jerat Afriani dengan Pasal Berlapis

Kompas.com - 23/01/2012, 17:25 WIB
Neli Triana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rasa sedih, turut berduka, dan geram yang amat sangat juga menghinggapi Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mendengar berita tentang kasus tabrakan maut Xenia yang menewaskan 9 orang dan melukai sejumlah orang lainnya di Jalan M Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu kemarin.

”Pengemudi harus dijerat pasal berlapis. Jelas banyak kasus terkait dengan si pengemudi, mulai dari pakai narkoba, tidak ada surat-surat kendaraan, sampai mengemudi dalam kondisi yang tak layak. Dia itu juga pembunuh massal,” kata Tigor.

Tigor meminta pihak kepolisian melakukan pengetatan pengawasan dan razia SIM, termasuk kondisi pengemudi, secara rutin. Harus ada sanksi berat bagi pengemudi tanpa SIM, SIM nembak, dan pengemudi tak bertanggung jawab.

Sebagai bandingan, saat ini pihak kepolisian di Seoul,  Korea Selatan, telah mencabut lebih dari 40.000 orang pemilik SIM yang terbukti mengemudi saat mabuk. Di beberapa negara di Eropa dan Amerika Serikat, selain hukuman berat berupa penjara bertahun-tahun, ada juga hukuman sosial, pencabutan SIM, sampai kewajiban melakukan rehabilitasi bagi para pengemudi mabuk.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com