Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peredaran Sabu di Jakarta Kian Meresahkan

Kompas.com - 24/01/2012, 12:01 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peredaran sabu terutama di Jakarta semakin mengkhawatirkan. Sabu dipasok oleh jaringan internasional dan diedarkan oleh sindikat dari dalam penjara.

Demikian terungkap dalam pemusnahan 682,2 gram sabu di lapangan parkir Badan Narkotika Nasional, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2012).

Direktur Pengawasan Tahanan, Barang Bukti, dan Aset BNN Sundari memaparkan, sebanyak 590,2 gram sabu disita dari tersangka Sri Yuli Lusiyanti alias Putri Yana di Bandar Udara Soekarno-Hatta, 11 Januari 2012, pukul 13.00 WIB.

Sabu itu dikirim dari Abijan, Pantai Gading, dalam kotak kayu cendera mata oleh pengirim tanpa identitas dan alamat. Kotak itu ditujukan bagi Sri Yuli Lusiyanti dengan alamat Cilajat Pasar RT 1 RW 1 Tenjo, Kabupaten Bogor.

Paket itu dicurigai berisi narkotika oleh petugas Bea Cukai bandar udara yang kemudian menghubungi BNN. Petugas akhirnya mendapati sabu dalam kotak tersebut dan menghubungi si penerima paket yakni Putri Yana untuk datang dan mengambil paket di bandar udara. "Sesudah menandatangani pengambilan paket, tersangka dibekuk," kata Sundari.

Dari 590,2 gram sabu yang disita, sebanyak 12,5 gram di antaranya untuk pembuktian perkara di laboratorium. Dengan demikian, sabu yang dimusnahkan dan berketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Tangerang atas tersangka Sri Yuli Lusiyanti sebanyak 577,7 gram.

Sundari melanjutkan, pada 11 Januari 2012 juga, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, menyerahkan dua narapidana yakni Siang Ngan alias Amin alias Kakak dan Rahmat Hidayat alias Acong ke BNN. Kedua narapidana itu ketahuan menyelundupkan 111,8 gram sabu dari LP Cipinang untuk diedarkan ke masyarakat. Sundari memaparkan, kecurigaan petugas LP berawal dari permintaan Siang Ngan yang ingin memberikan alat pemutar cakram DVD kepada penjenguk.

Petugas membongkar alat itu dan menemukan dua bungkus plastik berisi sabu kristal putih. Dari situ, petugas LP melanjutkan dengan menggeledah sel tahanan Siang Ngan dan Rahmat Hidayat dan menemukan lagi satu bungkus sabu yang disembunyikan dalam lilin besar.

Dari 111,8 gram sabu yang disita, sebanyak 7,3 gram di antaranya untuk pembuktian perkara di laboratorium. Dengan demikian, sabu yang dimusnahkan dan berketetapan sebagai barang bukti dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas tersangka Siang Ngan dan Rahmat Hidayat sebanyak 104,5 gram.

Siang Ngan ialah terpidana kasus kepemilikan 500 ekstasi pada 2010 dengan hukuman 20 tahun penjara. Rahmat Hidayat ialah terpidana kasus kepemilikan dan peredaran 10 ekstasi pada 2009 dengan hukuman 10 tahun penjara.

Sundari menyatakan, 682,2 gram sabu yang dimusnahkan itu bisa untuk konsumsi 2.808 orang. "Sebanyak itu juga yang bisa diselamatkan," katanya. (BRO) Kompas/Ambrosius Harto Manumoyoso Suasana pemusnahan barang bukti sabu di lapangan parkir Badan Narkotika Nasional, Selasa.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com