Direktur Operasi Jasa Raharja, Budi Setyarso, mengatakan, santunan diberikan untuk korban meninggal serta yang memerlukan perawatan dan pengobatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Besar santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia
”Sementara ini, biaya pengobatan korban atas nama Siti Muqaromah sudah melebihi plafon. Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Namun, kami terus mengusulkan agar setiap tahun ada peningkatan plafon untuk biaya perawatan,” ujar Budi.
Siti merupakan korban selamat yang mengalami luka paling serius karena tangan kanan dan kaki kanannya patah.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya menanggung biaya perawatan korban mobil xenia di rumah sakit, tetapi juga biaya kontrol ketika para korban sudah kembali ke rumah.
”Sangat dimungkinkan biaya pengobatan mereka setelah keluar dari rumah sakit juga ditanggung oleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan untuk korban bencana,” kata Dien.
Namun, Dien mengatakan, jumlah yang ditanggung Pemprov DKI adalah total seluruh pengeluaran untuk pengobatan dikurangi jumlah yang ditanggung oleh Jasa Raharja.
”Jadi, yang kami tanggung hanya sisa yang tidak ditanggung Jasa Raharja, karena santunan seperti ini memang sebenarnya tanggungan Jasa Raharja,” kata Dien.
Sementara itu, santunan Jasa Raharja bagi sembilan korban meninggal diberikan di empat kota yang berbeda sesuai dengan keberadaan ahli waris korban. Di Jakarta, santunan diberikan secara simbolis di balai RW 07 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru.