Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CCTV di Lokasi Kecelakaan Maut Tidak Signifikan

Kompas.com - 26/01/2012, 14:15 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah mengamankan rekaman dari tiga buah kamera CCTV (closed circuit television) dari lokasi terjadinya kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Tiga buah rekaman itu sudah diperiksa kepolisian untuk membantu penyidikan terhadap kasus itu. Namun, rekaman itu ternyata tidak terlalu signifikan membantu penyidikan.

"Jadi ada CCTV yang kami sita dari sekuriti gedung bahwa kamera CCTV tidak signifikan karena satu rekaman hanya menunjukkan mobil berhenti saja saat ada kecelakaan," ungkap Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, Kamis (26/1/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Dua rekaman lagi, katanya, ternyata remang-remang dan hanya menunjukkan akses jalan di dalam kantor Kementerian Perdagangan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, pihaknya masih mencari bukti dan saksi-saksi lain terkait kecelakaan itu. "Nanti akan ada kajian khusus untuk kembangkan lagi kasus ini karena yang ada tidak signifikan untuk arah ke TKP," ujar Rikwanto.

Hingga saat ini sudah ada 15 saksi yang dimintai keterangan. Puslabfor juga sudah dua kali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) baik pada lokasi kejadian maupun pada badan dan mesin mobil. Puslabfor nantinya akan memberikan penilaian terhadap penyebab terjadinya kecelakaan.

Diberitakan sebelumnya, tabrakan maut terjadi di Jalan MI Ridwan, dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat Minggu pukul 11.00 WIB. Sebuah mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI menabrak sejumlah pejalan kaki yang sebagian besar baru saja selesai berolahraga di Monas. Mobil Xenia yang dikendarai Afriyani Susanti (29), saat itu melaju kencang dan sempat oleng sampai akhirnya menghantam para pejalan kaki di trotoar dan halte. Mobil baru behenti setelah merangsek masuk ke halaman kantor Kementerian Perdagangan. Akibat peristiwa ini, sembilan orang tewas di tempat, empat terluka. Atas peristiwa ini, Afriani sudah ditetapkan sebagi tersangka.

Asisten produser sebuah rumah produksi itu dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009. Ia disangkakan Pasal 283 karena mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya, Pasal 287 Ayat 5, yaitu setiap orang yang melanggar aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara, Pasal 310 Ayat 1-4, yaitu setiap orang atau kendaraan yang akibatkan kecelakaan atau kerusakan mulai dari luka ringan hingga neninggal dunia. Ancaman hukumannya sampai 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com