Jakarta, Kompas -
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, menegaskan hal itu di Jakarta, Jumat (27/1).
”Kasus ini terjadi berulang kali. Penertiban terhadap angkot liar harus terus dilakukan. Patroli polisi di daerah rawan kejahatan harus dilakukan,” kata Didi.
Sesuai data Polda Metro Jaya, tahun 2011 terjadi 68 kasus pemerkosaan. Tahun 2010 terdapat 60 kasus. Berarti, terjadi peningkatan 13,33 persen. ”Ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.
Kasus pemerkosaan di ruang publik atau angkutan umum di Jakarta dan sekitarnya, berdasarkan catatan Kompas, sudah terjadi sedikitnya tujuh kali. Kasus terakhir terjadi pada B (15), siswi kelas III SMP, penumpang angkot trayek 38 Cibinong-Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang akan diperkosa MD (48), sopir angkot itu.
Menurut Didi, angkot harus didata ulang. Identitas sopir harus terlihat jelas sehingga penumpang bisa membaca dan mengenalinya. Hal ini menjadi syarat wajib.
”Kepolisian juga harus bersinergi dengan pihak lain yang kompeten untuk membenahi manajemen transportasi publik. Rasa aman dan nyaman adalah hak rakyat, mutlak harus dipenuhi,” katanya menegaskan.
Terkait dengan maraknya kasus pemerkosaan di angkot yang berulang ini, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menyatakan telah memberikan instruksi khusus kepada Kepala Polda Metro Jaya.
Menurut Timur, Polri sudah bekerja sama dengan dinas perhubungan dan Organda sebagai upaya pencegahan.