JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Narkoba Kepolisian Metro Jakarta Timur berhasil meringkus lima orang pelaku industri rumahan peracik narkotika jenis sabu. Kelimanya ditangkap terpisah pada tanggal 27 Januari 2012 lalu. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Komisaris Polisi Didik Haryadi kepada wartawan, Senin (30/1/2012).
"Ya TKP-nya di Bebayunan, Tapos, Depok. Rumahnya itu masuk-masuk seperti hutan gitu, jauh dari permukiman," ujarnya.
Kelima tersangka yang ditangkap atas nama HS (32), HR (29), Mw (31), NS (52) dan BNM (42). HS yang bertugas sebagai pengedar ditangkap di Jalan Duku V Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat, 27 januari 2012 pukul 19.30 WIB. Dari tangannya disita barang bukti berupa 0,54 gram sabu.
Saat pengembangan kasus, polisi kemudian meringkus dua pengedar lainnya, yaitu HR, MW dan BNM yang merupakan peracik. Kawanan ini ditangkap di Bebayunan, Tapos, Depok. Sementara NS merupakan penyandang dana produksi barang haram tersebut.
"Produksi pertama hari Kamis malam pukul 22.00 WIB dan sudah diracik oleh BNM, namun ternyata saat memasak lampu mati karena tidak kuat. Produksi dilanjutkan Jumat malam, ternyata listrik tidak kuat lagi, kemudian tertangkap oleh tim," lanjutnya.
Dari rumah milik orangtua HR tersebut polisi menyita barang bukti berupa :
1. Gelas ukur 6 buah
2. Corong
3. 1 Labuih
4. Methanol
5. Ashiton
6. Hcl
7. Asam sulfat
8. Kertas saring
9. Bodrex 300 butir
10. Pentol korek api yang sudah dihaluskan
11. Tong plastik warna biru
12. Pendinginm satu set
13. Toples plastik
14. Kompor listrik merk Idialis
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 sub Pasal 112 dan Pasal 129 huruf a Pasal 132 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.