Serang, Kompas -
Senin (30/1) sekitar pukul 09.00, puluhan perwakilan buruh dari aliansi tersebut mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang di Simpang Lima Ciracas, Serang, Banten.
”Kami ke sini untuk meminta PTUN tidak menyidangkan kasus gugatan Apindo tersebut,” kata Koordinator Aliansi Serikat Buruh Serikat Pekerja (SB/SP) Tangerang Raya Imam Sukarsa.
Sidang yang sedianya digelar di PTUN Serang pukul 10.00 akhirnya tidak bisa dilaksanakan. ”Karena para pihak tidak ada yang hadir, sidang tidak bisa digelar,” kata panitera PTUN Serang, Didik Hadi Wasito.
Menurut Imam, 1 Februari mendatang pihaknya akan difasilitasi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk membuat kesepakatan dengan Apindo.
”Kalau Apindo belum mencabut gugatan di PTUN Serang, Aliansi SB/SP Tangerang Raya akan kembali melakukan aksi besar-besaran pada Kamis, 9 Februari mendatang, di semua wilayah industri Tangerang Raya,” ujarnya.
Para buruh di Tangerang Raya—meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang—akhir Desember lalu menuntut revisi upah minimum kabupaten (UMK) 2012 kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
UMK 2012 untuk Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kemudian direvisi dari Rp 1.381.000 menjadi Rp 1.529.150, sama dengan UMP DKI Jakarta. Adapun UMK Tangerang direvisi dari Rp 1.379.000 menjadi Rp 1.527.000.
Sementara itu, upah berdasarkan sektoral untuk Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang ditetapkan kelompok I sebesar Rp 1.758.522, kelompok II sebesar Rp 1.682.065, dan kelompok III sebesar Rp 1.605.607.