Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Kecelakaan Maut Tuntut Ganti Rugi

Kompas.com - 31/01/2012, 21:23 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat akan menuntut secara perdata Afriyani Susanti (29), pengemudi Daihatsu Xenia B 2479 XI. Tuntutan ini terkait ganti rugi terhadap hilangnya anggota keluarga yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga.

Tuntutan ganti rugi ini disampaikan kuasa hukum keluarga korban yakni, Ronny Berty Talapessy, Selasa (31/1/2012), di Mapolda Metro Jaya. Ronny mewakili keluarga empat orang korban meninggal dunia yakni Ronny Talapessy menjadi kuasa hukum empat korban tewas tabrakan maut, yakni M Firmansyah, Bukhari alias Ari, Hudzaifah dan Muhammad Akbar.

"Sekarang kami masih persiapkan tuntutan perdatanya. Sedang kami rundingkan angka yang logis agar diterima juga oleh majelis hakim," ungkap Ronny, Selasa (31/1/2012), saat mendatangi Mapolda Metro Jaya.

Ia menjelaskan tuntutan ganti rugi ini dilakukan mengingat dampak yang ditimbulkan akibat kecelakaan maut itu. Ronny mencontohkan Firmansyah yang tewas dalam peristiwa itu. Firmansyah yang bekerja sebagai office boy Bank UOB ini merupakan tulang punggung keluarganya. Saat ini, Firmansyah meninggalkan istrinya yang sedang hamil 7 bulan.

"Para korban tewas ini semuanya tulang punggung keluarga. Angka logisnya berapa kami tidak tahu. Tapi yang jelas ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas kelanjutan nasib keluarga korban misalnya soal biaya sekolah dan biaya hidup pasca ditinggal anggota keluarganya," papar Ronny.

Keluarga, kata Ronny, juga menyayangkan niatan keluarga Afriyani yang rencananya akan mendatangi keluarga hingga kini tidak juga terealisasi. "Belum ada hingga kini. Kasihan mereka ini nasibnya tidak jelas. Pemerintah terkait juga harusnya paham dan melakukan sesuatu," imbuhnya.

Ronny menjelaskan, gugatan secara perdata ini masih dirundingkan apakah menunggu kasus pidana terhadap Afriyani selesai terlebih dulu atau berjalan beriringan. Sebelumnya, Afriyani dinilai lalai dalam mengemudikan Daihatsu Xenia B 2479 XI pada Minggu (22/1/2012) pagi saat melintas di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat sehingga menyebabkan sembilan orang tewas dan empat orang lainnya terluka. Ketika itu, Afriyani mengaku kehilangan kesadaran beberapa detik sehingga tak melihat ada pejalan kaki di trotoar lalu menghantamnya.

Setelah ditelusuri, Afriyani ternyata mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi. Sebelum kecelakaan terjadi, Afriyani pesta semalam suntuk dengan mengkonsumsi minuman keras dan ekstasi di klub malam Stadium, Jalan Hayum Wuruk, Jakarta Pusat. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda yakni kecelakaan maut dan penyalahgunaan narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com