Jakarta, Kompas -
Demikian tercantum dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran yang diberlakukan sejak diundangkan pada 29 Desember 2011.
Restoran sebagai obyek pajak ialah penyedia makanan dan atau minuman yang mencakup rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan jasa boga atau katering.
Tarif pajak 10 persen diambil dari jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh restoran (omzet).
Dalam penjelasan disebutkan penyusunan peraturan dilakukan bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta.
Pemberlakuan aturan itu dipertanyakan Ikatan Keluarga Besar Tegal (IKBT) saat mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Selasa (31/1).
”Kami segera menyusun dan mengajukan langkah hukum agar aturan itu dibatalkan,” kata Sekretaris Jenderal IKBT Arief Muktiono.
Menurut Arief, ada kejanggalan dalam pemberlakuan aturan itu. Pembahasan perda sempat ditunda pada Desember 2010 akibat mendapat tentangan banyak pihak termasuk IKBT.
”Setelah itu, kami tidak pernah tahu atau dilibatkan dalam proses pembahasan, tetapi tiba-tiba sudah disahkan,” kata Arief.