Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbekal Mantra Ngawur, Dukun Palsu Merampok

Kompas.com - 01/02/2012, 09:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantra dan guna-guna rupanya masih lekat dalam kehidupan sebagian masyarakat kita. Itulah yang dimanfaatkan SA (35) dan DS (36), pelaku penipuan dan perampokan berkedok paranormal yang telah beroperasi di 12 lokasi dalam dua tahun terakhir.

Sasaran perampokan adalah para pembantu rumah tangga (PRT) di perumahan elite. Mereka mengamati perumahan dari dalam mobil, lalu saat melihat ada PRT yang keluar rumah, mereka menghampiri.

Berbaju koko dan kopiah serta membawa tasbih, SA dan DS lalu mengajak PRT itu mengobrol dan meyakinkan bahwa PRT itu bisa bekerja di rumah itu karena diguna-guna sang majikan. Dia lalu membacakan mantra pengusir guna-guna.

Setelah itu, dia meminta PRT untuk melihat barang-barang berharga apa saja yang ada di dalam rumah. ”Dikatakan kalau uang, perhiasan, dan barang berharga itu juga sudah diguna-guna. Mereka menyuruh PRT itu mengambil dan membawa semua benda itu kepada mereka,” kata Wakil Kepala Polres Metropolitan Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Widodo, Selasa (31/1/2012).

PRT itu pun diajak serta saat keduanya meninggalkan rumah yang habis dirampok, lalu diturunkan di tengah jalan.

SA dan DS telah melakukan modus itu sejak tahun 2010 di Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Depok, dan Cibubur. Mereka ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, setelah menggasak uang dan perhiasan senilai Rp 300 juta di rumah milik Caroline (27) di Villa Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Menurut pengakuan tersangka, mereka belajar sendiri modus itu. Mantra-mantra pun mereka ciptakan sendiri. Sekali dipraktikkan dan berhasil, akhirnya keduanya terus melakukannya. ”Mantranya, ya asal saja, yang penting terlihat meyakinkan,” ujar SA.

Uang hasil rampokan digunakan keduanya untuk bersenang-senang.

Widodo mengakui, modus penipuan dan perampokan semacam itu terhitung baru.

Dua dukun palsu itu dijerat dengan Pasal 362 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com