Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Rasminah Terasa Menyesakkan Dada...

Kompas.com - 01/02/2012, 10:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - "Ini sangat mengagetkan Ibu. Ibu tak menyangka, setelah bebas lebih dari setahun, perkara ini diangkat lagi dan harus menjalani hukuman penjara lagi,” kata Astuti, putri satu-satunya Rasminah binti Rawan (56).

Setelah lebih dari setahun menikmati kebebasannya, Rasminah kembali terpukul saat Mahkamah Agung (MA) memvonis 4 bulan 10 hari dipotong masa tahanan kepadanya. Dia divonis bersalah karena mencuri 1 kilogram buntut sapi dan 6 piring di rumah majikannya, Siti Aisyah MR Soekarno Putri, di Ciputat, Tangerang Selatan.

Putusan MA itu menyebutkan Rasminah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Vonis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang 1364/Pid.B/2010/PN.TNG, Desember 2010, yang memvonis Rasminah tak bersalah.

Menurut Astuti, informasi vonis MA itu diterimanya pekan lalu melalui penasihat hukumnya dari LBH Mawar Sharon. Sejak itu, Rasminah tak lagi bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kawasan Ciputat (bukan di rumah majikan lamanya).

Anggota Tim Penasihat Hukum dari LBH Mawar Sharon, Glori Tamba, mengatakan, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MA. ”Kami mengetahuinya dari situs MA,” kata Glori. Langkah hukum selanjutnya adalah melakukan peninjauan kembali.

Walaupun divonis bersalah oleh MA, Nenek Rasminah tidak perlu menjalani hari-hari kelam di balik terali besi karena hukuman badan yang dijatuhkan MA telah sama dengan masa penahanan yang telah dijalaninya.

Hal itu ditegaskan ketua majelis kasasi perkara Rasminah, Artidjo Alkostar, yang juga Ketua Muda Pidana Umum MA, Selasa (31/1). Vonis itu tidak bulat. Artidjo mengajukan beda pendapat (dissenting opinion).

Menurut Artidjo, dirinya berpendapat kasasi yang diajukan jaksa atas putusan bebas Pengadilan Negeri Tangerang tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard. Sebab, ujar Artidjo, sebagian barang bukti berupa mangkuk bukanlah milik majikan Rasminah. Dua hakim lainnya berpendapat Rasminah terbukti.

Komisioner Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki, mengatakan, vonis Rasminah cukup menyesakkan dada. Namun, ia mengaku masih gembira karena ada hakim agung yang nuraninya tergetar sehingga memberikan pendapat yang berbeda.

”Artinya, dia tidak hanya berpegang pada kebenaran materiil, tetapi hati nuraninya juga difungsikan,” katanya.

Karena banyaknya laporan atas putusan MA, kata anggota DPR, Yahdil Abdi Harahap, DPR berencana akan membentuk panitia kerja putusan MA dan lembaga peradilan. (PIN/ANA)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com