Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal 338 untuk Jerat Afriyani Dinilai Tepat

Kompas.com - 01/02/2012, 11:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jeratan pasal pembunuhan atau Pasal 338 KUHP terhadap tersangka Afriyani Susanti (29) dinilai tepat. Polisi dianggap telah mempertimbangkan semua aspek lebih cermat. Jaksa dan majelis hakim diharapkan menguatkan langkah yang dilakukan polisi pada kasus ini.

Penerapan Pasal 338 membuat Afriyani terancam hukuman 15 tahun penjara.

Demikian disampaikan kriminolog Universitas Indonesia, Prof Adrianus Meliala; Guru Besar Hukum Pidana UI, Indriyanto Seno Adji; dan Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane, yang dihubungi terpisah, Selasa (31/1/2012).

Meliala berpendapat, setiap pembunuhan harus memiliki motif. Dalam kasus ini, kata Indriyanto, motif itu adalah kesadaran pelaku bahwa mengebut, mengonsumsi narkoba, dan minum minuman keras, bisa menyebabkan orang lain tewas dan atau celaka. ”Kata sengaja dalam kalimat 'Sengaja menghilangkan nyawa orang lain' pada Pasal 338, dimaknai sebagai kesadaran pelaku akan terjadinya tindak pidana,” ucap Indriyanto.

Artinya, pelaku tahu kalau tindakan itu dilakukan, akan ada orang yang tewas atau celaka, tetapi ia tetap melakukannya.

Dalam kasus ini, tambah Neta, tersangka menggunakan mobil yang dikendarainya sebagai senjata membunuh dan melukai orang lain. ”Faktanya, sembilan tewas, tiga luka-luka,” ujar Neta.

Neta dan Meliala memuji langkah polisi menjerat Afriyani dengan Pasal 338.

”Ini membuktikan polisi mau memperbaiki diri. Bukan hanya memperbaiki kemampuan teknisnya, tetapi juga memperkuat wawasannya sebagai penegak hukum,” ucap Neta.

Majelis hakim

Meliala berharap, jaksa dan majelis hakim memperkuat dakwaan polisi terhadap Afriyani. ”Saya kira presedennya sudah jelas, yaitu kasus tewasnya 32 penumpang metromini tahun 1994 di Sunter, Jakarta Utara,” katanya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com