Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasminah: Di Polsek, Saya Dipaksa Mengaku

Kompas.com - 01/02/2012, 13:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Nenek Rasminah (55) menjelaskan, dirinya dipaksa mengaku mencuri oleh polisi atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarno Putri, yang menuduh dirinya mencuri satu kilogram buntut sapi, enam piring, 500 gram perhiasan, dan uang beberapa ratus dollar AS.

"Saya di Polsek Ciputat, dipaksa mengaku. Kata polisinya, sudah akui saja. Kalau mengaku, hukumannya ringan. Kalau enggak mengaku, hukumannya berat," ujar Rasminah, Rabu (1/2/2012) di LBH Mawar Saron.

Dikatakannya, dia tidak ingin mengaku seperti apa yang diperintahkan polisi karena dia merasa tidak mencuri. Barang-barang yang ada padanya, seperti piring dan gelas, merupakan barang pemberian majikannya sehingga tak bisa dikatakan mencuri. "Saya enggak mencuri. Barang itu majikan saya yang kasih, walaupun dia enggak mengaku. Saya bilang sejujurnya," jelasnya.

Seperti diberitakan, kasus ini dibawa ke meja hijau dan jaksa mendakwanya dengan pencurian enam piring. Di Pengadilan Negeri Tangerang, Rasminah divonis bebas. Jaksa yang tidak puas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan Rasminah dijatuhi hukuman 130 hari penjara. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com