Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Afriyani Harus Jalani Tes Selama Empat Hari

Kompas.com - 01/02/2012, 15:49 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Afriyani Susanti (29), tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat,  Rabu (1/2/2012) ini mulai menjalani tes kejiwaan. Tes kejiwaan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat tersebut akan berlangsung selama empat hari.

”Proses pemeriksaan saat ini masih terus berlangsung. Mudah-mudahan dalam empat hari ke depan pemeriksaan rampung,” kata Tim Rehabilitasi BNN Komisaris Besar Budiyo Prasetyo, Rabu, di Mapolda Metro Jaya. Budiyo mengatakan, proses pemeriksaan kejiwaan Afriyani mencakup pemeriksaan fisik, psikologi, dan psikiatri.

Ia mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 itu berlangsung lancar. Afriyani hari ini mengisi daftar pertanyaan dengan kooperatif. Jika pemeriksaan secara tertulis selesai dilakukan, Afriyani direncanakan akan melakukan wawancara dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

”Besok akan ada wawancara dengan RSKO didampingi psikolog dan psikiater, selain itu juga akan persiapan fisik dan periksa lab sebagai penunjang,” kata Budiyo.

Sementara itu, Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sudarmanto mengatakan bahwa tes kejiwaan ini dilakukan sebagai bahan untuk melengkapi proses penyidikan. Hingga kini sudah ada 28 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut dan kemungkinan saksi akan bertambah jika dibutuhkan.

Seluruh saksi meliputi teman tersangka yang ada mobil, saksi di Stadium, saksi kunci yang ada di tempat kecelakaan, saksi yang mengevakuasi, dan ahli waris atau keluarga korban. Lalu dari petugas keamanan kantor pajak, petugas keamanan Gedung Alia, dan petugas keamanan Gedung Kementerian Perdagangan.

”Sebentar lagi berkas perkara Afriyani akan segera rampung dalam waktu dekat. Saat ini masih butuh keterangan dari saksi ahli berbagai pakar, misalnya, pakar metafisika, ketergantungan obat BNN, dan ahli hukum pidana,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Afriyani Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Ridwam Rais, Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu (22/1/2012). Dalam kecelakaan itu sembilan orang pejalan kaki tewas dan empat orang lainnya terluka. Setelah ditelusuri, ternyata Afriyani saat itu mengemudikam mobil Daihatsu Xenia B 279 XI dalam pengaruh alkohol dan ekstasi.

Afriyani pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia juga tersandung kasus penyalahgunaan narkotika bersama tiga temannya, yakni Adistina Putri Grani, Arisandi, dan Denny Mulyana. Mereka juga menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com