Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Rasminah, Kejaksaan Terlalu Kaku

Kompas.com - 01/02/2012, 17:56 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Halius Husein menilai, dalam kasus Rasminah, pihak kejaksaan menunjukkan orientasi yang kaku dan semata-mata berpedoman pada aturan baku. Karena itu, meskipun pengadilan negeri telah memberikan putusan bebas kepada terdakwa kasus pencurian tersebut, pihak kejaksaan tetap mengajukan kasasi.

"Kejaksaan masih berpegang teguh pada sistem yang ada. Kalau perkaranya (putusan) bebas, harus kasasi. Kalau perkaranya (putusan) tidak sampai 2/3 dari tuntutan harus banding. Itu kan sistem," kata Halius Husein, yang ditemui wartawan saat menghadiri acara Keluarga Besar Purna Adyaksa di Puslitbang Kejaksaan, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2012).

Menurut Halius, aturan tersebut sudah menjadi semacam ketetapan baku. Alhasil, dari level Kejaksaan Agung hingga ke kejaksaan negeri harus taat pada aturan ini. "Aturan ini yang harus diubah. Ini suatu situasi rasa keadilan yang dahsyat berkembang saat ini. Ini banyak kasus yang sudah terjadi, sejak kasus sandal jepit. Aspirasi ini harus segera ditangkap Kejagung dengan satu solusi, dengan satu sikap," ujar Halius.

Halius memastikan KKRI akan menyampaikan masalah ini dalam rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung pada pekan pertama Februari. Ia berjanji keresahan masyarakan akan proses dan putusan hukum yang adil akan disampaikan melalui Jaksa Agung Muda Pengawas (JAMWas).

Rasminah binti Rawan (56) adalah pembantu rumah tangga yang dituduh majikannya, Siti Aisyah Soekarno Putri, mencuri satu kilogram buntut sapi, enam piring, 500 gram perhiasan, dan uang beberapa ratus dollar AS. Hasil sidang di PN Tangerang memutuskan Rasminah bebas murni.

Setelah lebih dari setahun menikmati kebebasan, Rasminah terpaksa kembali berstatus terpidana setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis 4 bulan 10 hari dipotong masa tahanan kepadanya. Putusan MA itu menyebutkan, Rasminah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Vonis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang 1364/Pid.B/2010/PN.TNG, Desember 2010, yang memvonis Rasminah tak bersalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com