Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Nenek Rasminah, Perlunya "Restorative Justice"

Kompas.com - 01/02/2012, 19:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin menyoroti kasus hukum yang menjerat nenek Rasminah, wanita 55 tahun yang dituduh mencuri 6 piring milik majikannya. Menurut Amir, kasus nenek Rasminah ini menjadi gambaran perlunya menyelesaikan perkara pidana ringan melalui mekanisme lembaga restorative justice.

"Jangan terlalu kaku memperlakukan mereka, perlu melakukan restorative justice," kata Amir di Jakarta, Rabu (1/2/2012). Adapun mekanisme restorative justice atau proses peradilan yang memulihkan, memiliki prinsip dasar mediasi. Jika memenuhi persyaratan, suatu perkara pidana dapat diselesaikan melalui jalur mediasi.

Dalam kasus kekerasan rumah tangga atau pelecehan seksual misalnya, ada sejumlah syarat yang memungkinkan terjadinya restorative justice, yaitu apabila (1) korban kejahatan setuju, (2) kekerasan harus ditentukan, (3) pelaku kejahatan harus mengambil tanggung jawab, (4) hanya pelaku kejahatan yang harus dipersalahkan, bukan pada korban, (5) proses mediasi hanya dapat berlangsung dengan persetujuan korban.

Amir mengatakan, pihaknya akan mengupayakan payung hukum untuk penerapan mekanisme restorative justice ini. Upaya tersebut dilakukan melalui perbaikan dan penyempurnaan undang-undang agar ke depannya dapat mengakomodir kasus-kasus berpotensi melukai rasa keadilan.

"Ada semangat kita untuk memperlakukan orang yang termarjinalkan ini tadi, sehingga tidak terkesan menjadi tudingan tajam ke bawah, tumpul di atas," ucap Amir.

Dia juga menegaskan, tidak selamanya proses hukum terhadap orang miskin atau anak-anak dapat dikatakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Terkadang, prosesnya sudah sesuai hukum namun masih mengganggu rasa keadilan masyarakat.

"Ini perlu diluruskan, pelanggaran apapun juga sama aturannya dalam hukum acara, ada putusan pengadilan kita tidak serta merta menyalahkan putusan hukum. Sebenarnya proses sudah sesuai dengan hukum, tapi soal keadilan itu yang kemudian menganggu," tutur Amir.

Senada dengan Amir, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, Kemenkum HAM telah membentuk forum yang melibatkan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian (Mahkumjakpol) untuk mendiskusikan kasus-kasus pidana ringan seperti perkara nenek Rasminah ini.

"Kasus nenek Rasminah diidentifikasi sebagai kasus yang sangat tepat dikait-kaitkan undang-undang tentang bantuan hukum yang kita berikan sebagai akses pencari keadilan, terutama bagi kelompok yang rentan dan anak-anak miskin," ujar Denny.

Adapun nenek Rasminah dihukum 130 hari penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung karena terbukti mencuri piring milik majikannya.Sebelumnya, Rasminah diputus bebas di Pengadilan Negeri Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com