Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penentuan Batas Pajak Restoran Gunakan Analisis Usaha Warteg

Kompas.com - 01/02/2012, 20:33 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penentuan batas tidak kena pajak untuk pajak restoran ikut melibatkan Koperasi Warung Tegal (Kowarteg) agar tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat kecil. Tidak hanya itu, analisis usaha warteg juga dilakukan sebagai salah satu pertimbangan penentuan batas minimal tidak kena pajak.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan bahwa selain informasi dari Kowarteg dan rapat kerja dengan anggota dewan, pihaknya juga melakukan analisis usaha warteg di beberapa daerah yaitu Jakarta, Depok, Tangerang Selatan, Bandung dan Surabaya.

"Dengan analisis usaha warteg ini, dapat dijabarkan dalam sehari berapa omset sebuah warteg. Umumnya dalam sehari omsetnya dapat mencapai Rp 450.000," kata Iwan saat jumpa pers di Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2012).

Selanjutnya, ia merinci omset penjualan warteg dapat mencapai Rp 450.000 tersebut. Jadi, jika ada 30 orang yang makan di sebuah warteg dan dikalikan Rp 15.000 per orang kemudian dikalikan 12 bulan, maka hasil omset penjualan warteg bisa mencapai Rp 162 juta per tahun atau Rp 450.000 per hari.

Berdasarkan hasil analisis dari empat kota tersebut, di Surabaya dan Tangerang Selatan, referensi omset warteg mencapai Rp 15 juta per bulan atau Rp 180 juta per tahun. Untuk Bandung dan Depok, omset warteg mencapai Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta per tahun. Sementara, untuk Jakarta, omset warteg dapat menyentuh angka Rp 16,6 juta per bulan atau Rp 200 juta per tahun.

"Jakarta memang lebih tinggi. Karena sebagai ibukota negara wajar omsetnya lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Tapi dengan adanya masukan dan referensi tersebut, dipastikan warteg kecil dengan omset di bawah Rp 200 juta per tahun tidak akan kena pajak restoran," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com