Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Pelayanan Pajak Siap Hadapi Pengusaha Warteg

Kompas.com - 01/02/2012, 20:43 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengakui masih ada pengusaha warteg yang keberatan dengan penetapan batas tidak kena pajak dalam Perda No. 11 tahun 2011. Bahkan tidak tanggung-tanggung, para pengusaha warteg ini juga meminta bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk melakukan uji materi Perda No. 11 tahun 2011 ke Mahkamah Agung (MA).

"Itu langkah yang elegan. Kalau nanti MA menyetujui perubahan angka tersebut dan telah keluar fatwa MA, maka akan digugurkan ketentuan batas minimal tidak kena pajak itu," kata Iwan saat jumpa pers di Kantor Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2012).

Kendati demikian, perda baru yang berlaku sejak Januari 2012 ini, yaitu Perda No. 11 tahun 2011, secara formal sudah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri dan sudah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan. Dengan demikian, secara materi sebenarnya sudah tidak permasalahan dengan undang-undang yang ada. Ia juga mengungkapkan bahwa usaha warteg di Jakarta cukup bervariatif dari yang sederhana, menengah, bahkan hingga dikelola dengan manajemen yang baik.

Namun hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah pasti keberadaan warteg di Jakarta. "Kalau restoran ada 11.000 jumlahnya. Untuk warteg sampai saat ini belum didata, tapi berdasarkan informasi ada 20.000 warteg di Jakarta," jelas Iwan.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki unit pelayanan pajak daerah di kecamatan. Keberadaan unit pelayanan pajak daerah ini, lanjutnya, warteg yang ada di Jakarta diharapkan dapat terdata secara lengkap maksimal selam 10 bulan ke depan. "Tapi saya yakin dalam waktu tiga atau empat bulan sudah bisa terdata," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com