Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu, Oknum Polisi Divonis 5 Tahun

Kompas.com - 01/02/2012, 23:48 WIB

BATAM, KOMPAS.com — Oknum polisi berpangkat briptu yang menjadi terdakwa pengedar sabu divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Rabu (1/2/2012). Vonis terhadap oknum bernama T yang dijatuhkan majelis hakim tersebut terbilang lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Junaidi.

Selain menjalani kurungan, T juga didenda Rp 1 miliar atau subsider 4 bulan kurungan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan HP disita.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Jalili Sairin menanyakan kepada terdakwa apakah menerima, menolak, atau pikir-pikir. Briptu T mengatakan akan berpikir dahulu.

"Saya pikir-pikir dulu majelis hakim," terang T.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Lingga berhasil mengamankan pria bernama Sanika Jaya alias Sony yang didapati memiliki sabu sebanyak 16 paket pada 2 Agustus 2011 lalu. Dari hasil pemeriksaan diketahui barang tersebut didapatnya dari oknum polisi yang bertugas di Polres Lingga bernama Briptu T.

Berbekal informasi tersebut, Briptu T berhasil diamankan. Briptu T pun mengaku membeli barang haram tersebut dari petugas lain berinisial F, yang sehari-hari bertugas di Polsek Lubuk Baja. Barang haram tersebut dibelinya seharga Rp 2,4 juta, sebanyak dua paket. T selanjutnya mengirimkan sabu yang sudah dikemas dalam amplop tersebut ke Dabo Singkep dengan menitipkannya melalui ABK Feri MV Batavia dan langsung diterima Sony.

Sony kemudian memecah sabu tersebut menjadi 16 paket kecil untuk dijual. Dari setiap penjualan, Sony menerima imbalan sebesar Rp 50.000 per paket. Saat ini, F masih ditangani oleh penyidik Polda Kepri terkait barang haram tersebut. (Romualdus Pius)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com