Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes Kejiwaan Bisa Jadi Alasan Polisi Jerat Afriyani

Kompas.com - 03/02/2012, 12:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai keputusan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menjerat Afriyani Susanti (29) dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan terkesan dipaksakan. Ia pun menduga hasil tes kejiwaan Afriyani nantinya akan "dipelintir" aparat kepolisian untuk menguatkan unsur pasal tersebut.

"Kata kunci Pasal 338 adalah 'sengaja'. Guna mengetahui seberapa jauh unsur kesengajaan itu terpenuhi, perlu ditakar niat atau motif Afriyani," ujar Reza, Jumat (3/2/2012). Keterkaitan antara niat dan motif ini bisa dilihat dari hubungan antara Afriyani dan para pejalan kaki yang ditabraknya serta tujuan atau manfaat yang diincar oleh Afriyani dengan menabrak orang-orang tersebut.

"Dengan asumsi mereka tidak saling kenal serta tidak ada manfaat apapun yang Afriyani peroleh setelah menabrak para pejalan kaki tersebut, maka bisa saja niat atau motif tidak didukung dengan argumentasi yang memadai," ujarnya.

Faktor ketiadaan niat ini, kata Reza, membuat unsur kesengajaan pada Pasal 338 menjadi rapuh untuk ditegakkan guna memperkuat sangkaan bahwa Afriyani adalah pembunuh. Polisi pun akhirnya menerapkan tes kejiwaan dengan metode Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI).

"MMPI ini untuk mendeteksi violent behavior. Jika hasil tes menunjukkan Afriyani punya violent behavior, maka polisi dan jaksa akan memelintir temuan itu dengan mengatakan adanya dorongan untuk menghabisi nyawa orang lain," tandas Reza.

Afriyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, yang menyebabkan sembilan orang tewas dan empat orang lainnya terluka pada Minggu (22/1/2012). Ketika itu, Afriyani mengaku kehilangan kesadaran beberapa detik sehingga tak melihat ada pejalan kaki di trotoar lalu menghantamnya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan itu, Afriyani juga akhirnya dijadikan tersangka bersama tiga temannya, yakni Adistanti, Arisandi, dan Denny, dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, setelah ditelusuri, Afriyani ternyata mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi.

Sebelum kecelakaan terjadi, Afriyani pesta semalam suntuk dengan mengonsumsi minuman keras dan ekstasi di kelab malam Stadium, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, bersama tiga temannya itu.

Saat ini, aparat kepolisian melakukan tes kejiwaan kepada Afriyani dan tiga temannya dengan ikut menyertakan Badan Narkotika Nasional (BNN), Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), serta Bidokkes Polda Metro. Tes dilakukan dalam beberapa tahap untuk melihat kepribadian dan kecenderungan ketergantungan obat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com