Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memalukan, Pilot Nyabu Lagi

Kompas.com - 05/02/2012, 13:15 WIB
Imam Prihadiyoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus yang sama terulang kembali. Pilot Lion Air berinisial SS ditangkap menggunakan sabu. Ini sangat menakutkan dan memalukan dunia penerbangan di Indonesia.

"Kok bisa-bisanya pilot yang menerbangkan pesawat dan membawa ratusan penumpang mengomsumsi narkoba (sabu)," ujar anggota Komisi V DPR RI Saleh Husin di Jakarta, Minggu (5/2/2012).

Saleh meminta Ditjen Perhubungan Udara segera mencabut lisensi pilot yang mengonsumsi sabu tersebut. "Bagi pelaku, ini merupakan pelanggaran yang tiada ampun lagi, karena bukan saja membahayakan nyawa penumpang, tetapi hal ini sudah pernah terjadi pada pilot yang lain sebelumnya," ujarnya.

Untuk itu, Saleh juga meminta, agar segera dilakukan tes urine secara menyeluruh terhadap semua pilot maskapai nasional tanpa terkecuali.

"Jangan lagi tes acak seperti sebelumnya yang akhirnya masih lolos juga dan diumumkan kepada publik agar masyarakat merasa aman ketika akan bepergian dengan menggunakan maskapai penerbangan nasional," katanya.

"Dan kepada perusahaan penerbangan yang pilotnya kedapatan menggunakan sabu, juga diberikan peringatan keras agar mereka benar-benar mengawasi pilot-pilotnya secara menyeluruh dan seksama, demi keselamatan masyarakat sebagai pengguna jasa," ujarnya. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com