Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menipu, PNS Ini Catut Nama Bupati dan Palsukan Stempel Sekda

Kompas.com - 07/02/2012, 19:03 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

SITUBONDO, KOMPAS.com - Sempat berkali-kali tidak menggubris panggilan penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Situbondo, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Tutik Kuswati (56), warga Jalan basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, akhirnya di jebloskan ke sel tahanan Polres Situbondo, Selasa (7/2/2012).

Tutik tercatat sebagai staf Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di lingkungan Pemkab Situbondo. Ia ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus penipuan uang sebesar Rp 30 juta, dengan korban Fajariyanto (40), warga Desa Kotakan, Kecamatan Kota.

Dalam melakukan aksinya, Tutik mencatut nama Bupati Situbondo Dadang Wigiarto agar Fajariyanto percaya. Bahkan, ia juga memalsukan stempel Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Situbondo.

"Saya sengaja mengatasnamakan Bupati Situbondo, serta menggunakan stempel Sekda dalam meminjam uang sebesar Rp 30 juta kepada Fajariyanto, dengan harapan saya dapat meyakinkan pemilik uang. Uang pinjaman itu rencananya akan saya gunakan untuk mebuka usaha lain setelah pensiun," kata Tutik kepada penyidik.

Tutik menambahkan, dirinya meminjam uang kepada korban sebesar Rp 30 juta. "Namun uang pinjaman sebesar Rp 30 juta itu tidak dibayar sekaligus, melainkan dibayar selama tiga kali oleh Fajariyanto. Pertama Rp 10 juta, Rp 5 juta, sedangkan ketiganya sebesar Rp 15 juta," terang Tutik sembari menutupi wajahnya dengan kain.

Kapolres Situbondo AKBP Erthel Stephan melalui Kasatreskim AKP Sunarto membenarkan penahanan oknum PNS Bagian Kesra Pemkab Situbondo, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan. "Oknum PNS bernama Tutik Kuswati terpaksa dijebloskan sel Polres Situbondo, karena tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik, karena itulah, kami jerat tersangka dengan pasal 378 KUHP, dengan ancama kurungan maksimal lima tahun penjara."

Menurut Sunarto, pihaknya sempat memberikan toleransi waktu kepada tersangka untuk segera menyelesaikan kasus penipuan itu. Namun, hingga tiga kali menulis surat pernyataan kesanggupannya, ternyata tersangka tidak memenuhinya sampai berkas perkaranya selesai diproses.

"Unsur pidanananya terpenuhi, apalagi modus penipuan tersangka yang terang-terangan memalsu stempel Sekda untuk mendapatkan uang pinjaman tersebut," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com