Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malinda: Uang Nasabah untuk Diinvestasikan

Kompas.com - 08/02/2012, 16:19 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang Inong Malinda Dee (48) menyatakan, dana yang ditransfer dari sejumlah rekening nasabah sebenarnya bertujuan untuk diinvestasikan. Langkah tersebut sudah didiskusikan dan disetujui sebelumnya dengan nasabah-nasabah bersangkutan.

"Semuanya sudah saya diskusikan dan atas persetujuan customer," kata Malinda dalam lanjutan sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2012).

Menanggapi keterangan Malinda, anggota majelis hakim Kusno mencecarnya dengan beberapa pertanyaan lanjutan. Kusno antara lain mempertanyakan cara Malinda mendapat persetujuan dari nasabah.

Malinda menjelaskan, pemberitahuan itu disampaikan dengan cara bertemu langsung atau menelepon nasabah. Ia juga menegaskan 117 voucher transfer yang dipermasalahkan tidak ada yang tanpa sepengetahuan nasabah. "Semuanya atas inisiatif customer dan ditandatangani mereka sendiri," kata istri Andhika Gumilang itu.

Hakim terus menanyakan keterangan terdakwa. Menurut hakim, jawaban Malinda cukup meragukan lantaran tidak ada kaitan antara pembelian mobil mewah, tanah, ruko, dan setoran ke perusahaan Malinda dengan keuntungan bagi nasabah. Apalagi, nasabah-nasabah terkait membantah adanya persetujuan atas tujuan transfer dana dimaksud. "Saya tidak jual produk (Citibank) saja. Saya juga jual servis," jawab Malinda secara tidak langsung terhadap keraguan majelis hakim.

Hakim lantas menjelaskan, masyarakat secara umum mengetahui bila membeli mobil bekas harganya pasti lebih rendah dari harga mobil baru. "Bagaimana bisa Saudara katakan itu menguntungkan. Investasi, kan, untuk dapat profit. Bagaimana caranya?" tanya Kusno.

Malinda menjelaskan, untuk sejumlah mobil kelas premium, harga justru akan semakin mahal bila jenis kendaraan tersebut beredar dalam jumlah terbatas, terutama mobil-mobil keluaran edisi terbatas atau limited edition. "Ada beberapa mobil yang memiliki nilai purna jual yang lebih tinggi," jelas Malinda.

Hakim juga mempertanyakan, apakah keuntungan investasi pernah diberitahukan atau dibagikan kepada nasabah terkait. Malinda memastikan hal itu telah dilakukannya. Ia menjelaskan, separuh dari uang nasabah yang dipakainya untuk investasi telah ditransfer kembali ke rekening-rekening nasabah. Sayangnya, hal itu tidak bisa dibuktikan lantaran para nasabah Citigold enggan menunjukkan buku rekeningnya sebagai bukti.

Malinda didakwa melakukan 117 transaksi transfer atau pemindahbukuan dana nasabah tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik rekening. Transaksi tranfer dana yang dilakukan Malinda terdiri dari 64 transaksi dengan total Rp 27,3 miliar dan 53 transaksi dengan total 2 juta dollar AS. Turut menjadi terdakwa dalam kasus ini seorang mantan teller Citibank dan dua staf Citibank, masing-masing seorang cash officer dan cash supervisor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com