Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Sita 12 Kg Sabu-sabu dari Iran

Kompas.com - 08/02/2012, 17:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Negara berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 24 miliar. Jaringan ini mengedarkan narkotika itu dari Iran melalui Malaysia hingga ke Indonesia.

Direktur Tindak Kejar BNN Beni Mamoto, Rabu (8/2/2012) di Jakarta mengatakan, terungkapnya jaringan narkotika tersebut berawal dari penangkapan A dan MY pada Rabu (1/2/2012). Keduanya ditangkap di Jalan Tubagus Angke, Jelambar, Jakarta Barat. "Kedapatan 1 tas berisi bungkusan. Setelah dicek, ternyata isinya sabu-sabu seberat 12.192,3 gram," ujarnya.

Dari hasil pengembangan, barang bukti tersebut didapat dari M yang tinggal di Medan. Barang haram tersebut dibawa ke Jakarta melalui jalan darat dengan dimasukkan ke dalam truk berisi mainan anak-anak yang dikemudikan AN dan kernetnya, H. Setelah tas berisi sabu-sabu tersebut diberikan kepada MY dan A, tak lama kemudian petugas BNN datang dan meringkus keduanya. Pada waktu bersamaan, BNN juga menangkap sopir truk AN dan kernetnya, H, di Jalan Raya Prancis, Kota Tangerang, Banten.

Beni menambahkan, sabu-sabu dikirim dari Iran menuju Malaysia dan terakhir ke Indonesia sebagai negara tujuan. "Kaki tangan yang bersangkutan sudah siap menerima ini di wilayah Jakarta," kata Beni.

Dari pemeriksaan, AN mengaku telah dua kali mengantarkan barang haram tersebut kepada A dan MY dengan imbalan masing-masing Rp 30 juta dibagi dengan kernetnya, H. Untuk pengiriman kedua kali ini, AN dan H baru mendapat bayaran Rp 12 juta.

Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata jaringan narkotika tersebut melibatkan seseorang direktur berinisial IS dari perusahaan money changer bernama PT Maulana Traders. IS juga telah ditangkap.

Untuk indikasi pencucian uang dalam jaringan tersebut, BNN akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Selain barang bukti sabu-sabu 12.192,3 gram, petugas BNN turut menyita barang bukti lain, yaitu 3 buah telepon seluler, 2 buah dompet, 137 lembar uang pecahan Rp 50.000, 6 lembar uang pecahan Rp 10.000, 2 lembar uang pecahan Rp 5.000, 1 unit truk Fuso, 2 buah SIM B, 1 buah SIM C, dan 349 lembar bukti transaksi yang dilakukan tersangka dari berbagai bank.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132, dan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com