JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menilai Wali Kota Bogor Diani Budiarto melakukan pembangkangan atas keputusan hukum tertinggi Mahkamah Agung terkait kasus pendirian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor, Jawa Barat.
"Persoalan tidak dilaksanakan (putusan) itu, sebenarnya pembangkangan terhadap keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Azlaini Agus, Wakil Ketua Ombusman saat rapat kerja gabungan antara pemerintah dan DPR membahas GKI Yasmin di Komplek DPR, Rabu (8/2/2012).
Dalam rapat, perwakilan pemerintah yang hadir yakni Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Wali Kota Bogor Diani Budiarto, dan perwakilan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Agama, dan Mabes Polri.
Adapun unsur DPR yakni pimpinan dan anggota Komisi II, III, dan VIII. Rapat yang sempat tiga kali dibatalkan itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung.
Azlaini menjelaskan, pihaknya telah merekomendasikan agar Wali Kota Bogor mencabut Surat Keputusan Nomor 645.45-137 tertanggal 11 Maret 2011 berdasarkan putusan MA. SK itu berisi pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.
Dikatakan Azlaini, pihaknya juga sudah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR setelah Wali Kota Bogor dan Gubernur Jawa Barat tak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Dengan demikian, lanjut dia, tugas Ombudsman telah selesai.
Ombudsman menyerahkan kepada DPR untuk menindaklanjuti atau tidak rekomendasi itu. "Rekomendasi ini kami pertanggungjawabkan secara moral, dunia, dan akhirat. Kalau DPR berpendapat lain, maka itu sepenuhya ada di DPR. Tapi kami telah melaksanakan tugas kami," ucap Azlaini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.