Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening Bank untuk Transaksi Sabu

Kompas.com - 09/02/2012, 04:02 WIB

jakarta, kompas - Badan Narkotika Nasional menahan IS, Direktur PT Maulana Traders, perusahaan penukaran uang, sebagai tersangka kasus pencucian uang sindikat jaringan sabu atau metamfetamin.

IS yang ditangkap di Apartemen Graha Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Rabu (1/2), dituduh memakai rekening pribadi untuk lalu lintas transaksi sabu.

Direktur Tindak Kejar BNN Benny Joshua Mamoto dalam jumpa pers, kemarin, memaparkan, rekening IS dipakai untuk transaksi jual-beli sabu antara tersangka A dan M.

A, pembeli sabu, ditangkap di Jalan Raya Tubagus Angke, Jakarta Barat, Rabu pekan lalu, bersama MY, anak buahnya, karena memiliki 12.192,3 gram sabu senilai hampir Rp 25 miliar.

Sabu itu diambil dari AN, sopir truk kontainer, dan kernetnya, H, yang ditangkap di Jalan Raya Prancis, Tangerang, Banten, pada hari itu juga. Dalam waktu sama, pengirim sabu, M, ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Sabu dibawa dengan dimasukkan ke dalam tas hitam di antara tumpukan mainan.

Benny menyatakan, sabu itu milik sindikat India, diproduksi di Iran, dibawa ke Malaysia lewat laut, dan masuk ke Medan juga lewat laut. Dengan mengedarkan sabu, M mendapat honor besar dari sindikat India.

Sebagian honor itu nantinya untuk membayar AN dan H yang membawa sabu ke Jakarta. AN dan H sudah dua kali membawa sabu dari M untuk A.

Salah seorang gembong sindikat India itu, MM, adalah warga negara Malaysia keturunan India yang memodali PT Maulana Traders dan menggaji IS Rp 5 juta per bulan.

A memakai dua rekening pribadi untuk bertransaksi dengan IS. BNN mencatat, selama Januari 2012, A bertransaksi tiga kali senilai Rp 410 juta lewat rekening IS. Uang dari A itu dijadikan mata uang asing oleh IS sebelum dikirimkan kepada sindikat.

Dari penyelidikan, BNN menyita 349 lembar bukti transaksi, truk Fuso, dompet, uang tunai Rp 2 juta, dan surat izin mengemudi kelima tersangka.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com