Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Pemalsu STNK dan BPKB Antarpulau Diringkus

Kompas.com - 09/02/2012, 23:52 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com — Jajaran Polres Situbondo meringkus dua anggota sindikat pemalsu surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) antarpulau. Mereka adalah Sujatno alias Jatmiko (56), warga Desa/Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, dan Eko Cahyono alias Sunardi (46), warga Jalan Tanjung Sari, Kelurahan Turen, Kabupaten Malang.

Keduanya diringkus di rumah masing-masing. Dari rumah tersangka Eko Cahyono di Kabupaten Malang, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 laptop berikut printernya dengan merek Lenovo, sebanyak 98 stempel kepolisian, 2 set tok mawar, 3 BPKB palsu, 50 lembar STNK palsu, 4 kir, 8 buku tabungan, 1 pelat nomor polisi, serta 2 kaleng cat dan tiner.

"Saya baru satu bulan membuat STNK dan BPKB palsu, sedangkan sejumlah BB yang disita oleh petugas itu milik teman yang bernama Edi warga Kota Surabaya. Sejumlah BB tersebut sengaja dititipkan oleh Edi di rumah," kata Eko Cahyono kepada penyidik Satreskrim.

Menariknya, surat-surat yang dibuat oleh sindikat ini nyaris sempurna. Bahkan, tidak dapat dibedakan antara BPKB dan STNK yang asli dengan yang palsu.

"Komplotan ini profesional. Hal tersebut dibuktikan dengan KW (kualitas) super, tak bisa dibedakan secara kasat mata. Makanya, kami menghimbau bagi warga Kabupaten Situbondo yang melakukan transaksi agar melakukan cek fisik ke Kantor Samsat karena saat ini marak beredar dokumen kendaraan bermotor aspal," kata Kasatlantas Ajun Komisaris Yusuf Suryadi, Kamis (9/2/2012).

Sementara itu, Kasatreskrim Ajun Komisaris Sunarto mengatakan, terungkapnya komplotan sindikat pemalsu STNK dan BPKB palsu antarpulau tersebut bermula dengan adanya laporan dari salah satu koperasi simpan pinjam (kosipa) yang melaporkan bahwa BPKB Daihatsu Xenia bernomor N 775 CB milik Supriyadi (47), warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, yang digadaikan di Kosipa Banyuwangi, itu diketahui palsu. Nah, atas laporan dari Kosipa di Banyuwangi tersebut, petugas Resmob Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil mengungkap sindikat pemalsu dokumen kendaraan bermotor antarpulau tersebut.

"Awalnya yang ditangkap adalah tersangka Jatmiko di rumahnya, sedangkan pengakuan warga Lumajang ini menunjukkan kalau otak pemalsu STNK dan BPKB ini tersangka Eko. Akhirnya petugas juga menangkap Eko Cahyono di rumahnya," ucap Ajun Komisaris Sunarto.

Menurutnya, kedua tersangka ini merupakan residivis dalam kasus pemalsu STNK dan BPKB. Sebab, sebelum ditangkap di rumah masing-masing, kedua tersangka baru sekitar tiga bulan keluar Rutan Medaeng dalam kasus yang sama.

Berdasarkan pengakuan sementara, dua tersangka mengatakan bahwa setiap STNK palsu untuk sepeda motor dijual seharga Rp 400.000, sedangkan STNK mobil Rp 750.000. Sementara itu, BPKB palsu untuk sepeda motor dijual Rp 1 juta, BPKB mobil seharga Rp 5 juta, dan kir kendaraan seharga Rp 750.000.

"Karena tersangka merupakan anggota sindikat pemalsu STNK dan BPKB palsu, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Selain itu, keduanya juga dapat dijerat dengan Pasal 266 dan 263 KUHP," pungkas Ajun Komisaris Sunarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com