JAKARTA, KOMPAS.com — Penasihat hukum Pepi Fernando, terdakwa perkara terorisme bom buku, menilai bahwa tuntutan terhadap terdakwa berlebihan. Perbuatan terdakwa sebenarnya tidak menimbulkan korban dalam jumlah banyak.
Demikian disampaikan penasihat hukum Pepi Fernando, Asludin, seusai sidang di PN Jakarta Barat, Senin (13/2/2012). "Tuntutan berlebihan," kata Asludin.
Menurut Asludin, dalam pemeriksaan dan fakta di persidangan, korban tidak menjadi tujuan perbuatan terdakwa. Korban pemulung yang terkena bom pun itu tidak sengaja karena pemulung berada di dekat bom yang diletakkan. Korban dari aparat kepolisian pun hanya terkena bagian tangan.
Seperti diberitakan, terdakwa Pepi Fernando dituntut hukuman penjara seumur hidup. Pepi dinilai jaksa penuntut umum terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Bambang Suharyadi di PN Jakarta Barat, Senin (13/2). Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Mustofa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.