Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Terima Berkas Afriyani

Kompas.com - 13/02/2012, 20:12 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas kasus kecelakaan maut di Tugu Tani, Jakarta Pusat. Berkas dari kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya 9 pejalan kaki pada Minggu, 22 Januari 2012 pagi, itu diterima dari tangan penyidik kepolisian siang tadi. "Kami sudah terima siang ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rahmad kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/2/2012).

Berkas yang diterima atas nama Afriyani Susanti, pengemudi mobil Xenia, dan tiga rekannya yang menumpang mobil tersebut, yaitu Adistina Putri Grani, Ary Sendy Ridiarto, dan Deni Mulyanah.

Noor Rahmad menguraikan, untuk sementara, pasal yang digunakan dalam menjerat dugaan tindak pidana Afriyani dan rekan-rekannya adalah Pasal 111, 112, 132 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, terkait kecelakaan lalu lintas, pihak kepolisian masih melengkapi berkas penyidikan. "Sedangkan untuk berkas perkara lakalantas-nya (kecelakaan lalu lintas) belum diterima," ujarnya.

Tidak dijelaskan apakah tertundanya berkas lakalantas diakibatkan kontroversi seputar pasal yang akan digunakan untuk menjerat pelaku kecelakaan maut tersebut. Afriyani dan kawan-kawan dikatakan telah mengonsumsi narkotika sebelum kejadian di kawasan Tugu Tani. Narkotika tersebut diduga didapatkan saat mereka menikmati hiburan di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat. Karena itu, saat mengemudikan kendaraan, Afriyani diduga sedang berada di bawah pengaruh narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com