Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Bebaskan Antasari

Kompas.com - 14/02/2012, 01:56 WIB

Jakarta, Kompas - Upaya hukum terakhir dari Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk bebas, Senin (13/2), kandas. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukannya. Dengan demikian, Antasari tetap dinyatakan bersalah dan dihukum 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana atas Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Kepastian penolakan terhadap upaya peninjauan kembali (PK) dari Antasari itu disampaikan Hakim Agung Suhadi di Jakarta, Senin. Perkara bernomor 117 PK/PID/2011 itu diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Harifin A Tumpa, Joko Sarwoko, Komariah Sapardjaya, Imron Anwari, dan Hatta Ali. Menurut Suhadi, putusan itu diambil dengan suara bulat, tak ada dissenting opinion.

Suhadi tak menjelaskan pertimbangan yang diambil majelis hakim sehingga menolak PK dari Antasari. Amar putusan beserta pertimbangannya akan disampaikan secara lengkap beberapa hari mendatang.

Pengacara Antasari, Maqdir Ismail, kecewa dengan putusan MA. Apalagi, jika majelis hakim tidak mempertimbangkan tiga bukti baru atau novum yang diajukan dan 48 kekhilafan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengadili kasus itu.

Saat mengajukan PK, Antasari dan penasihat hukumnya menyerahkan tiga novum, yakni 28 lembar foto Nasrudin sebelum dan sesudah dilakukan otopsi oleh Abdul Mun’im Idries; foto mobil milik Nasrudin yang menunjukkan bekas tembakan pada kaca mobil; dan hasil penyadapan KPK terhadap nomor telepon seluler yang digunakan Nasrudin dan Antasari.

Dengan novum itu, Antasari dan penasihat hukumnya ingin menunjukkan, tidak ada pesan singkat berupa ancaman yang dikirim Antasari kepada Nasrudin. Selain itu, ternyata ada peluru lain yang ditembakkan ke tubuh Nasrudin, di luar dua peluru yang selama ini menjadi alat bukti.

Menurut Maqdir, novum itu menunjukkan ada rekayasa untuk menjerat Antasari dalam kasus ini.

Dalam persidangan PK di PN Jakarta Selatan, sejumlah saksi yang diperlukan untuk mendukung novum itu gagal dihadirkan. Saksi itu antara lain paramedis dari Rumah Sakit (RS) Mayapada yang bertugas pada 14 Maret 2009 pukul 12.00-18.00. Saksi dari paramedis yang menerima korban Nasrudin pertama kali diperlukan untuk mengetahui apakah korban sudah meninggal atau belum ketika tiba di RS Mayapada.

Saksi lainnya adalah dokter RS Gatot Subroto yang bertugas pada 14 Maret pukul 16.00 sampai tengah malam. Ini untuk mengetahui tindakan medis apa saja yang dilakukan. (faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com